Mahasiswa Pascasarjana MHKI UNISMA di Pekan ke-2 melakukan kegiatan KMM (Kandidat Magister Mengabdi) di Pengadilan Agama Kota Malang Jln.Raden Panjisuroso No.1 Polowijen Kec. Blimbing, Kota. Malang. Jawa Timur. 65126. Sebagaimana umumnya diketehui bahwa permasalahan tentang Dispensasi Nikah menjadi hal yang menarik untuk dielaborasi. Dalam UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 dijelaskan di Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi: "perkawinan hanya di izinkan jika pihak Pria dan Wanita sudah mencapai umur 19 tahun ". Tentunya UU tersebut disahkan melalui berbagai pertimbangan diantara Sosiologis, Kesehetan Reproduksi Wanita, dll.
Dalam kesempatan ini, Mahasiswa Pascasarjana MHKI UNISMA dapat kesempatan melakukan interview dengan Bapak Happy Agung Setiawan, S.H, M.H. selaku Panitera Muda Hukum di Pengadilan Agama Kota Malang. "Menurut Bapak, Apa salah satu faktor yang menjadikan banyaknya pengajuan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama? ". "Salah Satu faktor yang menjadikan banyaknya permohonan Dispensasi Nikah masuk di Pengadilan Agama adalah Pendidikan yang rendah. "Sejauh ini permohon Dispensasi Nikah diajuhkan oleh calon Pengantin yang rata-rata jenjang pendidikannya rendah."
"Terkait dengan faktor penyebab Majelis Hakim mengabulkan permohonan Dispensasi Nikah adalah karena faktor manusiawi, dan mempertimbangkan kemaslahatan. Kendatipun demikian tidak semua permohon Dispensasi Nikah dengan mudah dikabulkan. " Tutur Bapak Happy Agung Setiawan, menjawab pertanyaan dari Kami.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H