Lihat ke Halaman Asli

KMM UNISMA 2023

Mahasiswa Magister

Mahasiswa Pascasarjana Melakukan Penelitian di Pengadilan Agama Kota Malang

Diperbarui: 13 November 2023   13:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok pribadi

Malang, 8 November 2023, Pengadilan Agama Kota Malang.

Empat Mahasiswa Pascasarjana MHKI UNISMA melakukan penelitian tentang Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Anak Pasca Perceraian. Di dalam beberapa berkas Amar Putusan Pengadilan Agama yang di teliti oleh para Mahasiswa Pascasarjana MHKI UNISMA ditemukan bahwa Hak Asuh yang dalam perspektif hukum Islam disebut Hadhanah adalah merupakan tanggung jawab Orangtua, meskipun sudah bercerai. Itu artinya, bagi Ayah tetap wajib memberikan Nafkah kepada Anak dan juga pada istrinya selama masih dalam masa Iddah. Hal seperti ini yang dalam realita nya masih ada beberapa Orangtua yang belum memenuhi Hak anak pasca terjadinya perceraian.

"Tentang Pentingnya Tanggungjawab Orang Tua Terhadap Anak Pasca Perceraian" menjadi diskursus penting untuk dilihat dalam pelaksanaannya dilapangan" begitu kata Dosen Pembimbing Dr. Dzulfikar.

Terdapat konsekuensi hukum jika OrangTua terbukti secara sengaja tidak memberikan hak kepada anaknya. Hal ini sejalan dengan firman Allah

"Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut." (QS. Al-Baqarah: 33)

Ayat diatas memberikan informasi bahwa memberikan nafkah kepada Anak adalah kewajiban yang dibebankan oleh Syara' . Jika tidak dilaksanakan maka terjadi kedhaliman yang dilakukan orangtua kepada anak.
Maka wajar, jika tidak sedikit ditemukan, anak yang menjadi korban perceraian mengalami dampak Psikologis karena kurangnya perhatian dari orangtua, begitu juga dengan dampak sosial yang mana anak-anak kehilangan kesempatan sekolah, karena tidak diberikan nafkah oleh orangtuanya. Dan itulah yang merupakan salah satu faktor penyebab degradasi moral pada anak-anak di era milenial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline