Lihat ke Halaman Asli

lailia nur hamidah

Penyuluh Agama Islam pada Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi

Di Balik Aksi Boikot Produk Israel

Diperbarui: 16 November 2023   11:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jum'at, 10 November 2023 lalu Ketua Majelis Ulama' Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof Asroru Niam Sholeh mengungkapkan hasil fatwa MUI tentang hukum membeli produk israel. Dalam ungkapan tersebut dijelaskan bahwa mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram. Hal tersebut ditegaskan dalam fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023.

Menanggapi ungkapan tersebut masyarakat berbondong-bondong mencari tahu mana saja produk-produk yang diproduksi oleh perusahaan yang terafiliasi dengan Israel. Dengan tujuan menghindari membeli produk pro Israel. Aksi boikot yang dilakukan masyarakat dengan cara tidak membeli produk zionis ini tampaknya menuai hasil yang signifikan.

Diungkap oleh Republika.co.id bahwa dalam enam bulan terakhir, saham McDonald's mengalami koreksi sebesar 12,58 persen, saham Coca-Cola yang terpangkas 12,67 persen, saham Starbucks bahkan jatuh lebih dalam sebesar 18,69 persen. Hal itu dibenarkan oleh salah satu manajer Starbucks yang berada di sebuah bandara. Melalui videonya yang diunggah ke media sosial, aksi boikot terhadap produk Israel tersebut berdampak terhadap penurunan jumlah pembelian Starbucks hingga setengah dari biasanya.

Pada aksi boikot tersebut banyak sekali edaran tentang mana saja produk yang pro zionis yang produk alternatif penggantinya. Contohnya Kecap Bango itu produknya Israel mending beralih ke lainnya saja. Contoh lain, Royco itu sudah diharamkan oleh MUI karena diproduksi oleh perusahaan yang sahamnya dari Israel. Hal itu menimbulkan pemahaman di masyarakat bahwa produk-produk yang diproduksi oleh perusahaan yang terdapat saham Israel di dalamnya haram dionsumsi oleh masyarakat muslim di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut MUI kembali memberikan pernyataan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Disampaikan oleh Sekertaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda terkait dengan beredarnya daftar produk-produk Israel dan afiliasinya. Dalam pernyataan tersebut dijelaskan bahwa MUI tidak pernah merilis daftar produk Israel sebagaimana yang beredar tersebut. Selain itu MUI tidak mengharamkan produk-produk Israel, tapi yang diharamkan adalah aktivitas dukungannya.

Produk yang sudah bersertifikasi halal itu tidak berhak untuk dicabut secara sepihak. Hal ini disebabkan karena sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi secara jelas MUI tidak mengharamkan produk-produk yang diberitakan sebagai produk pro zionis, tetapi dukungan terhadap aksi zionis yang diharamkan. Selain itu MUI juga tidak pernah merilis daftar produk yang diboikot. Menurut Miftahul Huda daftar produk tersebut brasal dari pihak lain bukan dari MUI. Namun dalam hal ini Majelis Ulama' Indonesia mengimbau Umat Isam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline