Lihat ke Halaman Asli

Kebijakan Pendidikan Menengah di Masa Pandemi

Diperbarui: 6 Juni 2021   20:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Nama penulis : Lailatu tsuroyya 

Kelas : Manajemen pendidikan Islam (semester 2 (D))

Fakultas : Agama Islam 

Prodi : Manajemen pendidikan Islam 

Universitas Singaperbangsa Karawang 

Kalian semua pastinya mengetahui bahwa pada 2020 lalu dunia pendidikan menghadapi yang namanya perpindahan pembelajaran yang awalnya di sekolah kini berpindah kerumah akibat adanya pandemi covid-19. Kini kebijakan itu pun sampai sekarang masih dilakukan.

Pembelajaran tersebut dilakukan di rumah. Melalui media zoom,google classroom,melalui program pembelajaran yang di siarkan melalui TVRI dll. 

Sedangkan penyesuaian juknis penggunaan bos reguler di atur melalui peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 tentang juknis bos reguler. 

Dalam penyesuaian kebijakan penggunaan BOS Reguler dah BOP, Kemendikbud memperbolehkan pendidikan menggunakan dana BOS dan BOP untuk pembelian pulsa,pembayaran untuk guru honorer dan untuk pembayaran layanan pendidikan daring yang berbayar dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Pemberian bantuan itu juga tidak hanya untuk pendidikan dasar dan menengah saja,tapi juga bisa untuk pendidikan tinggi.karna banyak mahasiswa yang kesulitan membayar uang kuliah karna masalah ekonomi keluarga yg terganggu karna adanya pandemi Covid-19.

Kemendikbud juga mengeluarkan kebijakan penyesuaian UKT yang diatur dalam perkemendikbud Nomor 25 tahun 2020.yang bertujuan untuk memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial dimasa pandemi. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline