Nama penulis : Lailatu tsuroyya
Kelas : Manajemen pendidikan Islam (semester 2 (D))
Fakultas : Agama Islam
Prodi : Manajemen pendidikan Islam
Universitas Singaperbangsa Karawang
Kalian semua pastinya mengetahui bahwa pada 2020 lalu dunia pendidikan menghadapi yang namanya perpindahan pembelajaran yang awalnya di sekolah kini berpindah kerumah akibat adanya pandemi covid-19. Kini kebijakan itu pun sampai sekarang masih dilakukan.
Pembelajaran tersebut dilakukan di rumah. Melalui media zoom,google classroom,melalui program pembelajaran yang di siarkan melalui TVRI dll.
Sedangkan penyesuaian juknis penggunaan bos reguler di atur melalui peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 tentang juknis bos reguler.
Dalam penyesuaian kebijakan penggunaan BOS Reguler dah BOP, Kemendikbud memperbolehkan pendidikan menggunakan dana BOS dan BOP untuk pembelian pulsa,pembayaran untuk guru honorer dan untuk pembayaran layanan pendidikan daring yang berbayar dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Pemberian bantuan itu juga tidak hanya untuk pendidikan dasar dan menengah saja,tapi juga bisa untuk pendidikan tinggi.karna banyak mahasiswa yang kesulitan membayar uang kuliah karna masalah ekonomi keluarga yg terganggu karna adanya pandemi Covid-19.
Kemendikbud juga mengeluarkan kebijakan penyesuaian UKT yang diatur dalam perkemendikbud Nomor 25 tahun 2020.yang bertujuan untuk memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial dimasa pandemi.