Lihat ke Halaman Asli

Lailatur R

Mahasiswa

RUU Sisdiknas, Perlu Dipertimbangkan Kembali

Diperbarui: 27 September 2022   19:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: Pexel.com/Pixabay

Kuartal ketiga tahun 2022, kementerian pendidikan dan kebudayaan atau Kemdikbud mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang lebih dikenal dengan RUU Sisdiknas. RUU baru ini, memunculkan berbagai pendapat yang pro kontra dalam masyarakat umum maupun akademisi.  Selain itu, para akademisi berupaya  mengkaji ulang rancangan undang-undang tersebut.

Banyak peraturan dalam RUU Sisdiknas yang didiskusikan oleh para akademisi. Salah satunya, terkait tidak adanya pasal ataupun ayat yang membahas secara jelas tentang bahasa pengantar. Sedangkan beracuan pada  Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional  yang disahkan 2003 memuat secara jelas tentang bahasa pengantar pendidikan nasional yang ditempati Bahasa Indonesia, bahkan pembahasan terkait Bahasa pengantar ditempatkan pada pasal khusus.

 RUU Sisdiknas memang tidak memuat pembahasan terkait Bahasa pengantar. Namun, didalamnya masih memuat Bahasa Indonesia, tapi sebagai salah satu muatan wajib yang diterapkan dalam mata pelajaran wajib.

RUU Sisdiknas tentu telah disusun dengan perencanaan dan pertimbangan berbagai pihak terutama Kemendikbud. Namun, RUU Sisdiknas 2022 yang tidak memuat Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar, melainkan hanya dituangkan dalam mata pelajaran  dapat mengancam eksistensi Bahasa Indonesia. RUU Sisdiknas membuat Bahasa Indonesia sebatas mata pelajaran yang dibahas hanya beberapa jam  pelajaran dalam seminggu, dikhawatirkan berdampak pada eksistensi Bahasa Indonesia.

Marilah meninjau kembali, ketika Bahasa Indonesia termuat sebagai bahasa pengantar dalam UU Sisdiknas 2003. Dapat dikatakan Undang-undang tersebut sudah diimplementasikan dengan Bahasa Indonesia yang digunakan dalam menyampaikan pelajaran di Institusi pendidikan. Meski demikian, masih banyak yang tidak memiliki kemampuan berbahasa Indonesia yang baik.

Kemudian, dapat dibayangkan ketika Undang-undang memuat bahwa Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar. Dalam penerapannya diketahui bahwa tidak semua masyarakat Indonesia dapat menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik.

Lalu apa yang terjadi jika Bahasa Indonesia hanya dituangkan dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia yang berarti tidak ada aturan untuk menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar pelajaran, melainkan hanya digunakan dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia. Diperkirakan masyarakat akaan semakin tidak memerhatikan Bahasa Indonesia. Selain itu, Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar ialah cara menunjukkan rasa cinta dan menghargai Bahasa Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline