Lihat ke Halaman Asli

Lailatul Syadiyah

Content Writer. Tertarik pada dunia religi, marketing manajemen, bussines, productivity, motivation, story telling, dan all about learning English.

Jika Sudah Hijrah, Apakah Sudah Mengenal Hukum Islam?

Diperbarui: 22 April 2021   20:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kisah Untuk Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

Hijrah sesungguhnya adalah sesuatu yang terus kita kejar, sampai kapanpun. Bahkan bisa dikatakan hijrah adalah suatu yang kita kejar sampai akhir hayat kita. Untuk itu mulai sekarang coba kita pahami kembali makna dari hijrah ini.

Sesuai perintah Allah dalam Alquran untuk memerintahkan manusia masuk Islam secara kaffah, yakni pada QS.

Di antara manusia ada yang mengatakan: "Kami beriman kepada Allah dan Hari Kemudian," pada hal mereka itu sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman.

Dari ayat tersebut menegaskan pada kita bahwa dalam berhijrah harus Kaffah. Tidak bole setengah-setengah. Apapun yang berhubungan dengan Islam harus dijalankan dengan maksimal. Semuanya. Termasuk hokum yang ada dalam Islam.

Sumber hukum dalam agama Islam ada 4 yaitu: Alquran, Assunnah, Ijma' para sahabat, dan Qiyas.

Empat sumber hukum inilah yang merepresentasikan Islam. Jika kita ingin tahu seperti apa Islam, maka semua hal yang berhubungan dengan hajat hidup manusia telah tercantum dalam empat sumber hukum ini.

Lantas, kenapa ada 4 sumber hukum, bukankah Alquran saja sudah bisa menjelaskan apa-apa kebutuhan manusia? Iya benar, tetapi belum bisa menjelaskan kepada kita sampai teknisnya. Maka dari itu adanya Sunnah Nabi untuk menyempurnakan hokum Islam yang telah tertulis. Misal untuk perintah sholat  "Aqimissholah" (Dirikanlah sholat!) . kalau hanya perintah seperti itu saja maka kita akan sulit mengekseskusi. Perlu ada penjabaran tentang tata cara sholat itu sendiri. Maka teknis dan tata cara sholat itu dijabarkan pada Assunnah. Sehingga keduanya saling melengkapi.

Dari hal tersebut harus ada yang membrekdown yang sudah sampai level fuqoha. Dalam prosesnya disebut istinbatul hokum, yang memiliki lima nilainya agar kita bisa memberi standar-standar tertentu, sehingga kita tidak sembarangan dalam mengambil keputusan.

Lima nilai tersebut diantaranya adalah:

  • Wajib (sesuatu jika dijalankan berpahala, kalau ditinggalkan berdosa)
  • Sunnah (sesuatu jika dijalankan berpahala, kalau ditinggalkan rugi) 
  • Mubah (sesuatu jika dijalankan boleh, kalau ditinggalkan juga tidak beresiko)
  • Makruh (sesuatu jika dijalankan rugi, kalau ditinggalkan berpahala)
  • Haram (sesuatu jika dijalankan dosa, kalau ditinggalkan berpahala)

Kelima hukum penilaian diatas menjadi prioritas utama dan harus balance, dalam artian mereka harus ditempatkan sesuai dengan porsi masing-masing.

Misalnya saja, ada seorang laki-laki yang berjenggot panjang menegor temannya yang tidak memiliki jenggot. "Seharusnya kamu berjenggot Panjang untuk mengikuti sunnah Nabi. Laki-laki yang tidak punya jenggot itu tidak pantas." Dalam kasus ini memang benar memanjangkan jenggot adalah sunnah Nabi, karena Nabi dulu juga melakukannya tetapi laki-laki itu lupa telah mengesampingkan kewajibannya terhadap sesame yakni tidak menyinggung perasaan sesame kaum muslim. Maka hal ini belum bisa dibenarkan jika menegur sesame muslim dengan nada menyindir, karena hal itu bisa membuat sakit hati sesame muslim.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline