Lihat ke Halaman Asli

LAILATUL RAFIKA

tulungagung

Mengenal Lebih Dekat dengan Fikih Muamalah

Diperbarui: 30 Mei 2021   06:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: pinterest.com/desaindevapp

Manusia hidup di dunia pasti memiliki tujuan hidup dan memiliki pedoman untuk mencapai tujuan hidupnya itu. Karena jika manusia dalam hidup tidak memiliki pedoman atau pegangan pasti akan terombang ambing. 

Tak terkecuali umat muslim, dalam hidup mempunyai pedoman dan pegangan hidup yaitu Al-Quran dan Al-Hadits. Umat muslim dalam menjalankan segala sesuatu atau tindakan pastinya ada aturannya, dan sebagai umat muslim yang baik dan mengharapkan Ridah Allah sudah semestinya mempelajari dan mematuhi aturan yang sudah ada agar tidak tersesat dan tetap berada di jalan yang benar yang diridhai oleh Allah SWT. 

Fikih muamalah ini sangatlah menarik untuk kita dibahas, karena di era sekarang ini Islmaic Finance sangatlah terkenal bukan hanya dikalangan muslim saja, namun juga kalangan non-muslim. Dan fikih muamalah ini sangat krusial untuk islamic finance, dimana kebanyakan masyarakat sekarang  lebih mengenal dengan sebutan Ekonomi Syariah.

Sebelum membahas menganai fiqih muamalah sebaiknya kita mengetahui dulu apa itu fikih dan apa itu muamalah. Fiqih adalah pemahaman yang mendalam atau bisa juga disebut dengan kepintaran atau ilmu dan juga pemahaman ataupun keterbukaan mengenai sebuah ilmu atau secara umum bisa diartikan sebuah pengetahuan mengenai hukum hukum syariat dengan cara ijtihadd. 

Dimana umat muslim yang sudah dewasa atau sudah baliqh haruslah mengetahui ilmu fikih karena ini sangat penting, karena segala sesuatu yang dilakukan sudah pasti nantinya dipertanggung jawabkan di akhirat kelak. Dimana fikih ini aturan serta hukum yang membahas atau mengatur tentang tata cara hubungan antar manusia dengan Allah dan manusia dengan manusi. Harus kita ketahui, dalam Islam itu terdapat Akidah, Syariah dan juga Akhlak, dan dalam syariah ini terbagi dalam ibadah dan muamalah. 

Dari itu maka kita tahu posisi dari muamalah, muamalah sendiri bisa dikatakan segala sesuatu yang berhubungan dengan aktivitas, jadi singkatnya jika ibadah mengatur hubungan antara manusia dengan Allah, sedangkan jika muamalah mengatur hubungan antara mansuia dengan manusia. Dalam bermuamalah manusia khususnya umat muslim haruslah mengetahui aturan-aturan yang sudah ada, supaya dalam menjalankan muamalah tidaklah melanggar aturan yang sudah ada, sehingga yang kita lakukan dalam bermuamalah tidak hanya mendapatkan keuntungan duniawi saja namun juga bisa sekaligus mendapatkan keuntungan akhirat. Dan sudah kita tahu bahwa manusia hidup tidak terlepas dari muamalah, karena sejatinya manusia itu adalah makhluk sosial sehingga akan selalu berinteraksi dengan manusia lainnya, muamalah sendiri secara kasarannya adalah hubungan manusia dengan manusia.

Sudah kita ketahui bahwasannya muamalah adalah segala aktivitas yang berhubungan dengan sosial yaitu anatara manusia dengan manusia. Ahkamul muamalah itu jenisnya ada ahwalu syahsiyah atau hukum keluarga, ahkamul madaniyah atau hukum perdata, ahkamul jinayah atau hukum pidana dan ahkamul iqtisadiyah atau hukum hukum ekonomi. Ruang lingkup muamalah sendiri ada adabiyah dan madiyah. Adabiyah itu mengenai akad, harta, hak serta pembagiannya. 

Sedangkan madiyah meliputi objek yaitu misalnya jual beli, kerja sama, gadai, sirkah, utang piutang, gugatan, dan lain-lain. Asas-asasa dalam fikih muamalah sendiri adalah mubah, kejujuran, maslahah, manfaat, adil, dan juga transparansi. Fikih muamalah sendiri sebenarnya ada banyak pembagiannya, yaitu mudhah madiyah atau hukum kebendaan, munakahat atau hukum perkawinan, amanat dan ariyah atau pinjaman, serta tirkah atau harta peninggalan.

Jika kita membahas mengenai fikih muamalah maka sudah pasti kebanyakan yang difikirkan oleh orang-orang adalah mengenai ekonomi, padahal sebenarnya ada banyak, seperti yang sudah disebutkan di atas. Namun kebanyakn orang berfikir seperti itu. Bisa kita ketahui bahwasannya dalam melakukan akativitas ekonomi tidaklah terlepas dari yang namanya jual beli. Dan supaya kita tidak terjerumus dalam jual beli yang salah maka kita harus mempunyai dasaran atau pengetahuan mengenai aturan jual beli yang sesuai dengan syariat islam. Sehingga jual beli yang kita lakukan bisa menjadi berkah dan sekaligus ibadah. 

Dalam Islam, hukum jual beli adalah mubah, ini adalah hukum aslinya, namun hukum ini bisa berubah menjadi wajib, sunnah, bahkan bisa menjadi haram. Maka dari itu sudah jelas bahwasannya kita harus mengerti tata cara jual beli yang baik dan bennar, supaya aktivitas jual beli yang kita lakukan tidak menjadi haram.

Rukun jual beli sendiri menurut jumhur ulama ada empat yaitu Al-Muta'aqidain atau orang yang berakat, Ijab dan Qabul atau sighat, Objerk yang digunakan untuk transaksi dalam jual beli, serta harga barang. Namun menurut Hanafiyah, rukun jual beli hanya ada satu yaitu adanya ijab dan qabul.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline