Lihat ke Halaman Asli

LAILATUL RAFIKA

tulungagung

Mari Berkenalan dengan Asuransi Syariah

Diperbarui: 30 Mei 2021   01:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                                                                                     Sumber: https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10444

Apapun keputusan atau tindakan yang dilakukan manusia di dunia ini pasti memiliki dan beriringan dengan yang namanya risiko, baik risiko yang terlihat maupun yang tidak terlihat, baik risiko yang bisa diantisipasi maupun risiko yang tidak bisa diantisipasi. Namun sejatinya, sebagai manusia yang memiliki akal yang bisa dilakukan adalah berusaha dan berdoa, karena usaha tanpa doa adalah sombong dan doa tanpa usaha adalah bohong.

Ada banyak bentuk usaha yang bisa kita lakukan untuk menghindari dan meminimalisir sebuah risiko, dan salah satu bentuk usaha yang bisa kita lakukan sebagai manusia untuk mengendalikan sebuah risiko adalah dengan cara mendaftarkan diri untuk ikut asuransi syariah. Mengapa harus asuransi syariah? Jawabannya adalah, sebenarnya tidak harus menggunakan asuransi syariah, bisa juga dengan menggunakan asuransi konvensional. Namun, asuransi syariah merupakan salah satu bentuk usaha yang saling melindungi serta tolong menolong atau ta’awun diantara orang-orang yang ikut program asuransi syariah tersebut melalui investasi yang berbentuk asset ataupun tabarru’ yang nantinya akan memberikan bentuk pola pengembalian guna menghadapi atau mengatasi suatu resiko tertentu yang dilakukan melalui akad yang disesuaikan dengan prinsip syariah. Jadi sebagai umat muslim tentunya tidak perlu khawatir akan masalah riba dan lain sebagainya yang dilarang oleh Allah karena sistem yang digunakan dalam asuransi syariah menganut prinsip syariah. Dan juga umat non-Muslim pun tetap bisa ikut dan mendaftarkan diri sebagai bagian dari anggota asuransi syariah dan merasakan manfaat dari asuransi syariah, karena asuransi syariah tidaklah melarang non muslim untuk ikut serta. Karena Asuransi syariah bisa dimanfaatkan dan digunakan oleh siapapun tanpa terkecuali, termasuk umat non-Muslim.

Dalam perusahaan ekonomi yang bergerak dibidang syariah baik itu perbankan syariah maupun asuransi syariah hal mendasar yang membedakannya dengan perusahaan konvensional adalah adanya akad dan tidak ada dana hangus. Dalam asuransi konevensional tidak mengenal yang namanya akad, berbeda dengan asuransi syariah, akad adalah salah satu hal yang wajib dilakukan supaya transaksi itu bisa dikatakan sah. Akad itu sebenarnya ada banyak macam, namun dalam polis asuransi syariah ada dua akad penting yang harus ada yaitu akad tabarru’ dan akad tijarah. Akad tabarru’ merupakan bentuk hibah atau biasa disebut dana kebajikan. Tabarru’ merupakan pemberian sukarela seseorang atau peserta asuransi kepada orang lain atau peserta lain tanpa ganti rugi yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan harta, Jadi intinya akad tabarru’ ini dana dari peserta diguakan untuk tujuan tolong menolong antar peserta lain yang membutuhkan dan sedang mengalami musibah, dengan rasa ikhlas dengan niat untuk saling membantu sesama peserta, dimana dana tabarru’ ini sifatnya bukan untuk tujuan komersial atau bersifat non-komersial. Berbeda dengan akad tijarah, akad tijarah ini berbentuk komersial dimana peserta asuransi syariah mengirimkan dana ke pihak asuransi syariah dengan tujuan untuk investasi, dimana para peserta mempercayakan dana tersebut untuk dikelola oleh perusahaan asuransi syariah dan nantinya jika mendapatkan untung pihak pengelola atau di sini yang berperan adalah perusahaan asuransi syariah akan mendpatkan ujrah atau fee dari hasil mengelola dana tersebut. Dalam hal ini akad yang digunakan adalah akad mudharabah atau bagi hasil, dimana dana 100% murni berasal dari nasabah. Dan apabila masa perjanjian itu habis maka uang premi milik peserta yang ditabung atau diakadkan di perusahaan asuransi syariah dengan menggunakan akad tijarah akan dikembalikan.

Dalam sistem pengelolaan asuransi syariah berpedoman pada syariat islam atau sesuai dengan prinsip syariah sehingga dilarang melakukan transaksi atau hal-hal lain yang dilarang oleh Allah. Dalam melakukan akad dan transaksi asuransi syariah dilarang mengandung unsur MAGHRIB yaitu maysir (perjudian), gharar (penipuan) dan riba, serta dilarang mengandung unsur zhulm atau penganiayaan, risywah atau suap, barangnya haram dan juga maksiat, serta hal-hal lain yang dilarang oleh syariat. Maka dari itu, pilihan menggunakan asuransi syariah merupakan hal yang tepat, karena aman dunia akhirat. Insyaallah J. Wallahualam Bissawab J.

Di Indonesia sendiri ada banyak pilihan perusahaan asuransi syariah yang terpercaya dan insyaallah amanah. Diantaranya adalah PT. Asuransi Takaful Keluarga, Allianz Syariah Indonesia, Prudential Syariah Indonesia, Asuransi Syariah Manulife dan masih banyak lagi pilihan perusahaan asuransi syariah yang bagus dan terpercaya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline