Lihat ke Halaman Asli

Hukum Bayi Tabung dalam Islam

Diperbarui: 31 Januari 2023   18:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Bayi Tabung Dalam Islam

Program bayi tabung atau In Vitro Fertilization (IVF) kini menjadi pilihan beberapa pasangan suami istri untuk mendapatkan keturunan.

Prosedur ini dilakukan dengan cara mempertemukan sel telur dan sperma di luar tubuh.

Apabila pembuahan berhasil, terbentuklah embrio yang kemudian ditransfer ke rahim ibu.

Hingga kini, program bayi tabung masih menjadi pro dan kontra di masyarakat. Beberapa ada yang menganggap bahwa bayi tabung adalah sesuatu yang haram.

Lantas, bagaimana pandangan hukum bayi tabung dalam agama Islam?

Hukum bayi tabung terbagi 2: Mubah dan Haram. 

1. Mubah

Mubah apabila dilakukan nya proses bayi tabung dengan sel sperma dan sel telur milik suami istri yang sah. 

2. Haram

Haram apabila menggunakan sel sperma atau sel telur bukan dari suami istri yang sah. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline