Lihat ke Halaman Asli

Bolehkah Muslimah Gunakan Mukena Bercorak atau Warna-Warni?

Diperbarui: 7 Oktober 2024   23:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

pexels.com/Didno Didno 

Siapa yang tak kenal dengan mukena? Di Indonesia lazim digunakan oleh kaum hawa untuk menutupi aurat saat melaksanakan sholat. Meski, shalat sah juga tanpa mukena, asal pakaian yang dipakai memenuhi syarat.

Seiring dengan perkembangan zaman, mukena dijadikan sebuah trend baru, dijadikan sebuah komoditas baru. Maka, dibuatlah varian-varian baru dalam model, warna, bahkan corak mukena.

Sejarah mukena sendiri merupakan budaya Indonesia yang pertama kali dikenalkan oleh Wali Songo. Wali Songo merupakan 9 tokoh Islam yang memiliki peranan besar dalam menyebarkan agama Islam di Nusantara. Mukena menjadi bentuk inovasi yang dibuat para Wali Songo untuk mengakomodir kebutuhan ibadah perempuan muslim dan budaya yang ada di Indonesia. Meski merupakan produk budaya Indonesia, secara syariat penggunaan mukena sebagai pakaian perempuan muslim saat salat tidak menyalahi aturan. Kemudian, bagaimana hukum menggunakan mukena bermotif?

Hadist Shahih pada Zaman Rasulullah 

Terdapat suatu hadis yang hapir sama dengan masalah ini, di mana saat itu Rasulullah dalam keadaan sholat dan melihat suatu kain yang bergambar. Berikut hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam kitab Shahihnya,

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus berkata, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa’d berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Syihab dari Urwah dari Aisyah bahwa Nabi shalat di atas kain yang bergambar. Lalu beliau melihat kepada gambar tersebut. Selesai shalat beliau berkata, “Pergilah dengan membawa kain ini kepada Abu Jahm dan gantilah dengan pakaian polos dari Abu Jahm. Sungguh kain ini tadi telah mengganggu shalatku.” Hisyam bin Urwah berkata dari ayahnya dari Aisyah berkata, “Nabi saw. bersabda, “Aku melihat pada gambarnya dan aku khawatir gambar itu menggangguku.”

Pada hadis di atas tertulis jelas bahwa Rasulullah merasa terganggu dengan adanya kain yang bergambar saat beliau melaksanakan sholat sehingga beliau memerintahkan sayyidah Aisyah untuk menggantinya dengan kain polos.

Hal ini bisa dijadikan sebuah dalil agar hendaknya ketika melaksanakan sholat untuk tidak menggunakan kain yang bergambar atau bermotif. Namun, beberapa ulama berpendapat bahwa tidak masalah apabila mengenakan mukena atau kain untuk menutup aurat yang bergambar atau bermotif bagi muslimah selama kain tersebut suci dan dapat menutup aurat dengan sempurna.

Menurut Buya Yahya 

Terkait dengann hukum pakai mukena warna-warni, Buya Yahya melalui kanal Youtube Al-Bahjah TV menyebutkan bahwa mukena atau rukuh yang dikenakan salah shalat tidak selalu harus putih. Perempuan muslim pada dasarnya diperbolehkan mengenakan mukena warna-warni.

“Tidak ada tulisan yang macam-macam. Mukena juga tidak diharuskan berwarna putih. Warna apa saja diperbolehkan,” kata Buya Yahya.

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa mukena bermotif dan bergambar-pun boleh dikenakan, namun dengan syarat tetap menutup aurat dan tidak sampai mengganggu fokus saat menjalankan ibadah salat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline