Arti dan Cakupan Politik Hukum
Pengertian
Politik hukum adalahlegal policy tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, untuk mencapai tujuan negara. "Dengan demikian, politik hukum merupakan pilihan tentang hukum-hukumyang akan diberlakukan sekaligus pilihan tentang hukum-hukum yang akan dicabut atau tidak diberlakukan yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Ada beberapa pakar yang mengemukakan tentang definisi politik, yaitu, 1) Padmo Wahjono mengatakan bahwa politik hukum adalah kebijakan dasar yang menunjukkan arah, bentuk, maupun isi hukum yang akan dibentuk; 2) Teuku Mohammad Radhie mendefinisikan politik hukum sebagai suatu peryataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku diwilayahnya dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun; 3) Satjipto Rahardjo mendefinisikan politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan social dengan hukum tertentu dalam masyarakat; 4) Mantan ketua perancang (KUHP) Soedarto mengemukakan bahwa politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan dipergunakan untuk mengekspresikan apa yang dicita-citakan.
Hukum Sebagai Alat
Berbagai pengertian mempunyai makna yang sama yakni politik hukum adalah legal policy tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak diberlakukan untuk mencapai sebuah tujuan negara. Ada seorang pakar yakni Sunaryati Hartono mengemukakan tentang "hukum sebagai alat" sehingga secara praktis politik hukum itu adalah alat atau sarana yang digunakan pemerintah untuk mencapai cita-cita bangsa dan tujuan dari berbagai definisi yang seperti diatas bahwa negara mempunyai sebuah tujuan yang harus dicapai. Dan untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan dengan menggunakan hukum sebagai alat untuk pemberlakuan atau pemberlakuan hukum sesuai dengan tahapan-tahapan perkembangan yang dihadapi oleh masyarakat dan negara kita.
Politik hukum itu ada yang bersifat permanen dan ada yang bersifat periodik. Yang bersifat permanen misalnya pemberlakuan prinsip pengujian yudisial, ekonomi kerakyatan, keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan & kemanfaatan, penggantian hukum-hukum peninggalan colonial dengan hukum-hukum nasional, penguasa sumber daya alam oleh negara, kemerdekaan kekuasaan kehakiman, dan sebagainya.
Adapun yang bersifat periodik adalah politik hukum yang dibuat sesuai dengan perkembangan situasi yang dihadapi pada setiap periode tertentu baik yang akan memberlakukan maupun yang akan mencabut, misalnya pada periode 1973-1978 ada politik hukum untuk melakukan kodifikasi & unifikasi dalam bidang-bidang hukum tertentu. Pada periode 1983-1988 ada politik hukum untuk membentuk peradilan Tata Usaha Negara & pada periode 2004-2009 ada lebih dari 250 rencana pembuatan UU yang dicantumkan didalam program Legislasi Nasional (Proglenas).
Cakupan Studi Politik Hukum
Dari beberapa definisi yang dikemukakan oleh pakar bahwa studi politik hukum itu mencakup legal policytentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak diberlakukan, jadi ada beberapa perbedaan antara politik hukum & studi politik hukum, yang pertama yaitu bersifat formal & yang kedua yaitu mencakup tentang kebijakan resmi. Jadi studi politik hukum itu mencakup tiga hal: pertama, kebijakan negara tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak akan diberlakukan; kedua, latar belakang politik, ekonomi,social & budaya; ketiga, penegakkan hukum didalam kenyataan masyarakat.
Rujukan: Md, Moh.Mahfud. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada. 2009