Lihat ke Halaman Asli

Pertahanan dan Keamanan Negara Indonesia

Diperbarui: 20 Desember 2022   11:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembahasan :

Pertahanan dan Keamanan Negara Indonesia

   Sebagai warga negara, mendukung sistem pertahanan dan keamanan Indonesia adalah suatu kewajiban. Dua aspek tersebut perlu ditegakkan agar kedaulatan suatu negara tetap terjaga dari berbagai ancaman. Untuk mengupayakan bela negara sebagai sistem pertahanan dan keamanan, kita dapat memulainya dari hal sederhana dan dekat.

Hal -- hal mengenai sistem pertahanan dan keamanan Indonesia telah tercantum di dalam Undang -- Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pengertian mengenai sistem pertahanan negara terdapat pada Pasal 1 yang berbunyi: 

"Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman."

Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara

Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta atau Sishankamrata adalah strategi dalam pertahanan dan keamanan Indonesia. Sistem ini melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kepolisian sebagai kekuatan utama serta rakyat sebagai kekuatan pendukung.

"Sishankamrata adakah doktrin dan sekaligus strategi pertahanan negara yang menggunakan segenap kekuatan dan kemampuan komponen militer dan nonmiliter secara menyeluruh dan terpadu."

Ciri Sistem Pemerintah dan Keamanan Negara yang Bersifat Semesta

  Ciri dari sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta tercantum di dalam Undang -- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1982 tentang ketentuan -- ketentuan pokok pertahanan keamanan negara republik Indonesia.

  Dalam undang -- undang tersebut, terdapat tiga ciri atau sifat sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta, yaitu :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline