Lihat ke Halaman Asli

Lailatul AmbarSari

Karyawan dan Mahasiswa

Pancasila sebagai Dasar Negara

Diperbarui: 24 Desember 2023   21:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Selain Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa, Pancasila juga memiliki peran sebagai pedoman dalam setiap aktivitas diberbgai bidang masyarakat Indonesia. Dikarenakan kefleksibelannya dalam mengikuti perkembangan zaman, serta kemampuannya dalam mencakup semua jajaran masyarakat. Sehingga dijadikan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan pembukaan UUD 1945, khususnya alinea keempat yang berbunyi , maka disusunlah kemerdekaan kebangsaaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: 

Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradap, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan, serta dengan mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sebagai dasar Negara yang merupakan fungsi pokok. Fungsi Pancasila lainnya di antaranya yaitu sebagai ideologi bangsa, pandangan hidup, jiwa bangsa Indonesia, kepribadian bangsa, sumber dari segala sumber hukum, sebagai perjanjian luhur dan lain-lain. Sedangkan yang berkaitan dengan kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila juga berperan penting dalam tatanan negara serta dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Sebagai Dasar Negara Pancasila Berfungsi memiliki beberapa fungsi di antaranya adalah:

1. Sumber dari segala sumber hukum Indonesia, dengan demikian Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia.

2. Suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar.

3. Cita-cita hukum bagi hukum dasar negara,

4. Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945.

penyelengggaran negara. Pelaksana pemerintahan, MPR dengan ketetapan

No.XVIIV MPR/1998 telah mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar

negara RI.

5. Norma-norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi

yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline