Halo teman-teman semua. Kami dari kelompok 5 akan menjelaskan tentang apa itu PPnBM dan memberikan contoh kasus soal jawab tentang PPnBM.
Di Indonesia setiap ada penjualan barang yang tergolong mewah selain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), juga akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Jadi apa itu PPnBM ?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah suatu pemungutan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang biasanya dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang mewah tesebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
PPnBM merupakan pungutan tambahan disamping PPN . PPnBM hanya dikenakan 1 (satu) kali pada waktu penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor BKP yang tergolong mewah.
Unsur yang harus dipenuhi suatu barang yang dikatakan sebagai barang mewah dan bisa dikenakan pajak PPnBM yaitu :
- Barang tersebut tidak termasuk ke dalam bahan kebutuhan pokok.
- Barang tersebut biasanya di konsumsi oleh golongan masyarakat tertentu, terutama masyarakat golongan atas.
- Barang tersebut biasanya di konsumsi untuk menunjukkan status kekayaan semata atau memenuhi kebutuhan tersiernya.
- Barang tersebut di beli atau di konsumsi oleh masyarakat yang memiliki pendapatan tinggi dari pendapatan standar.
Dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, beberapa tujuan dalam penerapan PPnBM yaitu :
- Pajak ini diperlukan untuk membantu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen berpenghasilan tinggi.
- Agar adanya pengendalian pola konsumsi atas BKP yang tergolong mewah.
- Membuat perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional.
- Pajak PPnBM diperlukan untuk mengamankan penerimaan negara.
Karakteristik PPnBM :
- PPnBM adalah pungutan tambahan yang dikenakan pada barang mewah selain dari PPN. Keberadaan PPnBM membuat konsumen dengan daya beli tinggi karena mampu mendapatkan barang mewah harus memikul beban tambahan lebih tinggi. Tentunya ketika dibandingkan dengan konsumen dengan daya beli rendah. Asas keadilan sangat ditekankan dalam PPnBM karena jika tidak, maka konsumen daya beli tinggi membayar persentase pajak yang sama dengan konsumen daya beli rendah.
- PPnBM hanya dikenakan satu kali saja. Lebih tepatnya saat ada proses impor atau penyerahan BKP yang masuk golongan barang mewah. Jadi, jika ada pabrikan di Indonesia yang memang memproduksi golongan barang mewah, sudah pasti akan dikenakan PPnBM.
- PPnBM juga tidak dapat dikreditkan karena sasaran jenis pajak ini adalah konsumen. Jika PPnBM dikreditkan, maka tujuan beban pajak tidak akan tercapai dengan baik. PPnBM akan dibebankan sebagai biaya oleh PKP yang telah menyerahkan BKP dalam mata rantai distribusi kedua. Hal ini menjadi unsur harga jual yang diminta dari pembeli, yaitu PKP karena membeli langsung dari pedagang besar.
- Berbicara mengenai ekspor, PPnBM yang dibayar saat perolehan dapat diminta kembali. Memang, PPnBM tidak dapat dikreditkan. Namun apabila BKP yang masuk golongan barang mewah akan diekspor, maka PPnBM yang dibayar berkaitan dengan perolehan BKP dapat diajukan permohonan restitusi.
Untuk menghitung besarnya pajak (PPN dan PPnBM) yang terutang perlua adanyan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Yang menjadi DPP adalah :
- Harga jual, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang di minta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan barang kena pajak (BKP), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut menurut Undang-Undang PPN 1984 dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.
- Biaya penggantian, adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya penyerahan ekspor jasa kena pajak (JKP) atau ekspor BKP tidak berwujud dan tidak termasuk dalam PPN
- Nilai impor yaitu nilai berupa uang yang diambil dari bea masuk, pungutan lain yang sudah terkena pajak, dan cukai impor BKP
- Nilai ekspor merupakan nilai berupa uang termasuk semua biaya yang dipungut oleh pihak eksportir
- Nilai lainnya merupakan nilai berupa uang dengan jumlah yang ditetapkan sebagai DPP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Untuk melakukan perhitungan PPnBM, sebelumnya kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang tarif PPN dan PPnBM di Indonesia. Tarif PPN saat ini sebesar 11% yang meliputi:
- Ekspor BKP tidak berwujud.
- Ekspor JKP.
- Ekspor BKP berwujud.
Sedangkan untuk PPnBM, tarifnya diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori yaitu:
- Tarif 11% untuk kendaraan bermotor kategori tertentu, alat rumah tangga, hunian mewah, alat pendingin, televisi, minuman non-alkohol.
- Tarif 20% untuk kendaraan bermotor kategori tertentu, peralatan olahraga impor, berbagai jenis permadani, alat fotografi dan barang sanitary.
- Tarif 25% untuk kendaraan bermotor berat dan berbahan bakar solar, misalnya minibus, combi, pick up.
- Tarif 35% untuk minuman bebas alkohol, batu kristal, barang berbahan kulit impor, barang pecah belah, bus.