Hukuman mati bagi terpidana korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, hingga saat ini belum ada koruptor yang divonis hukuman mati.
Mengapa harus ada hukuman mati bagi para koruptor??
Karna hukuman penjara saja tidak serta merta menghilangkan koruptor di indonesia
Berikut pro dan kontra hukuman mati bagi terpidana korupsi:
*Pro
-Korupsi dianggap merupakan kejahatan yang luar biasa
pelaku korupsi juga membuat masyarakat semakin miskin dan membuat bangsa Indonesia menjadi rentan dan lemah.
-Korupsi dapat merusak bangsa
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga sepandangan bahwa koruptor perlu dihukum semaksimal mungkin termasuk alternatif hukum mati.
-Korupsi membuat kerugian negara yang besar
koruptor pantas dihukum mati karena sudah mengakibatkan negara mengalami kerugian yang besar.