Lihat ke Halaman Asli

Fungsi Komnas HAM Terlengkap

Diperbarui: 17 Juni 2015   08:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Fungsi Komnas Ham Terlengkap (The National Commission on Human Rights) alias tak jarang disingkat dengan Komnas HAM pada awalnya dibentuk dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Pembentukan komisi ini adalah jawaban kepada tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional mengenai butuhnya penegakan hak asasi manusia (Violations of Human Rights) di Indonesia.

Kemudian dengan lahirnya UURI Nomor 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia (Human Rights), yang didalamnya mengatur mengenai Komnas HAM ( Bab VIII, pasal 75 s/d. 99) maka Komnas HAM yang terbentuk dengan Kepres tersebut wajib menyesuaikan dengan UURI Nomor 39 Tahun 1999.

Adapun tujuan dari Komnas HAM ini adalah:

1. menolong pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia (Human Rights).

2. menambah perlindungan serta penegakan hak asasi manusia (Violations of Human Rights) guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya serta performa berpartisipasi dalam beberapa bidang kenasiban.

Untuk melaksanakan tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan manfaat sebagai berikut :

Manfaat pengkajian serta penelitian.

Manfaat penyuluhan.

Manfaat pemantauan.

Manfaat mediasi.

Bagi setiap orang serta alias kelompok yang mempunyai argumen kuat bahwa hak asasinya sudah dilanggar bisa mengajukan laporan serta pengaduan lisan alias tertulis pada Komnas HAM (The National Commission on Human Rights). Pengaduan hanya bakal dilayani jika disertai dengan bukti diri pengadu yang benar serta keterangan alias bukti awal yang jelas mengenai materi yang diadukan.
fungsi komnas ham




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline