Lihat ke Halaman Asli

Lafifah Amalia

Lafifah Amalia

Corona Tak Kasat Mata yang Menjadikan Resesi Medis Tahun 2020

Diperbarui: 17 Juni 2020   22:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

"Karantina Besar" terjadi di tahun 2020, memperlihatkan "realita yang cukup gelap" untuk masyarakat keseluruhan belahan dunia.

Pandemi ini menguji perekonomian masyarakat dalam kurun waktu yang cukup panjang dan mengalami penurunan pesat dalam krisis ekonomi, hal ini yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Status mengenai pandemi meluas diantara ribuan manusia di seluruh negara yang meng-ilustrasikan suatu penyakit yang menyebar dalam kurun waktu yang bersamaan.

Hal ini juga kebutuhan akan fasilitas medis mengalami pelonjakan dalam tiap hitungan harinya dalam kapasitas yang tinggi, sementara untuk tenaga kerja dan prasarana yang sangat terbatas. 

World Health Organization (WHO) melihat akan rapuhnyasistem pelayanan kesehatan di Dunia, mengenai "Covid-19", sehingga mengambil pilihan yang teramat sulit dan memaksa agar negara beserta rakyatnya untuk melakukan isolasi mandiri. Hal ini guna untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19.

Di berbagai negara mengalami kesusahan luar biasa dan memaksa keras sistem kesehatannya dan para tenaga medis yang berada di garda terdepan bertempur, bertaruh nyawa untuk melawan pandemi Covid-19.

Dalam menanggulangi pandemi Covid-19 pemerintah senantiasa turut aktif menjalankan kewajiban yaitu memenuhi dan melindungi hak atas kesehatan setiap manusia sebagaimana setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang lebih baik dan sehat.

"Setiap orang berhak atas tingkatan hidup yang memadai bagi kesehatan, kesejahteraan pribadi dan keluarga, termasuk hingga perawatan kesehatan" yang dinyatakan oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Secara teknis, Komentar Umum Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hak atas Kesehatan menguraikan empat dari komponen inti, yang patut dipenuhi oleh pemerintah terkait hak atas kesehatan.

Pertama, ialah dengan ketersediaan. Pemerintah wajib memastikan adanya jumlah sarana dan prasarana maupun fasilitas kesehatan yang cukup memadai untuk mencegah dan menangani wabah corona. Hal serupa menjadi tantangan dikarenakan karakteristik Indonesia sebagai negara kepulauan akan kebutuhan masyarakat pemerintah daerah yang beragam.

Kedua, ialah melalui pengakses-an. Pemerintah wajib memastikan bahwa fasilitas kesehatan mencakup obat-obatan,peralatan beserta pelayanan akan kesehatan untuk mudah diakses oleh setiap masyarakatnya berupaya untuk bisa mengakses hak atas kesehatan secara fisik maupun ekonomi serta dari sisi informasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline