Lihat ke Halaman Asli

laely saidatulummi

Jd diri sendiri

Pancasila sebagai Ideologi Negara

Diperbarui: 6 Oktober 2021   21:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila sebagai sistem filsafat

Pancasila berhadapan dengan berbagai nailai2 baru seperti sosialisme,kapitalisme,dan sebagainya. Pancasila juga berhadapan dengan sistem filsafat hukum lainnya, berhadapan dengan beragam nilai lainnya untun berupaya saling memberi warna dan menanamkan nilai-nilainya dalam berbagai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Filsafat ilmu tidak dapat dipisahkan dengan Pancasila sebagai sebuah ilmu.Anton Bakker dalam penelitiannya menyatakan bahwa Pancasila dapat berperan menjadi  framework dimana sekian ilmu serentak bekerja secara interdispliner.Disini kapasitas Pancasila dapat dikaji ke dalam ranah filsafat ilmu yang berkaitan dengan ontilogis,epistemologis dan aksiologis.

FILSAFAT HUKUM PANCASILA 

Keberadaan manusia tentu memberikan implikasi atas kehadiran hukum.karna hukum tidak mungkin ada apabila manusia tidak ada. Maksudnya apakah terdapat manusia yang berfilsafat tentang dirinya hukum, maka dirinya harus berfilsafat tentang dirinya terlebih dahulu.Filsafat hukum mempelajari sebagian perilaku manusia yang akibatnya diatur oleh hukum (Rahmat,2016).

Pancasila sebagai dasar negara atau Idiologi negara 

A.Pengertian  Pancasila

Pancasila berasal dari bahasa sansekerta,terdiri dari dua kata,yaitu panca (lima) dan sila (dasar).Lima dasar itu yaitu:

1.       Ketuhanan yang maha esa 

2.       kemanusiaan yang adil dan beradap

3.       persatuan Indonesia 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline