Bullying merupakan salah satu bentuk tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seseorang kepada seseorang lainnya atas dasar merendahkan. Bullying menjadi hal yang umum dan familiar di jaman sekarang ini. Adanya budaya bullying menjadikan sekolah turun reputasi dan menjadi sekolah yang minim akhlak.
Berdasarkan data KPAI sepanjang Januari hingga Agustus 2023 tercatat kasus pelanggaran perlindungan anak mencapai 2.355 kasus. Dari data tersebut, sebanyak 861 kekerasan pada anak terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Menurut komisioner KPAI, Aries Adi Leksono mengungkapkan, kasus bullying atau perundungan marak terjadi di beberapa daerah. Namun, data yang masuk ke KPAI kekerasan seksual pada anak menduduki angka paling tinggi.
Tindakan bullying terbagi kedalam 4 jenis, yaitu bullying secara verbal, bullying secara fisik, bullying secara rasional dan bullying elektronik. Pada umumnya faktor penyebab terjadinya bullying adalah karena adanya "perbedaan" pada korban. Misalnya, memiliki badan gemuk, kurus, atau perbedaan lainnya.
Bentuk upaya pencegahan aksi bullying di sekolah salah satunya adalah melalui Pendidikan Karakter. Melalui Pendidikan karakter di sekolah peserta didik ditanamkan rasa menghargai dan menghormati sehingga tidak terjadi adanya bullying. Peran orang tua di rumah juga tidak kalah pentingnya, mengingatkan anak untuk saling menghormati antar sesama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H