Lihat ke Halaman Asli

Akuntansi Perpajakan

Diperbarui: 22 Juli 2024   00:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menghitung PPh badan/dokpri

Nama: Laelatul Mukharom 121221013

Bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia, terdapat aturan khusus terkait PPh Final yang dikenakan. PPh Final merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan tertentu dengan tarif pajak final yang telah ditetapkan, tanpa memerlukan pengisian SPT Tahunan.

Berikut adalah cara menghitung dan menerapkan PPh Final bagi pelaku UMKM:

1. Identifikasi jenis penghasilan

2.Tentukan tarif PPh final yang berlaku

3. Hitunglah penghasilan kena pajak (PKP)

4. Menghitung jumlah PPh final

5. Pengajuan dan pembayaran

6. Pengisian dan pemenuhan Administrasi

PT Maju Sejahtera memiliki laba bersih sebelum pajak (pendapatan) sebesar Rp 500.000.000 pada tahun buku 2023. Berikut adalah informasi tambahan terkait pajak:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline