Lihat ke Halaman Asli

Mekanisme Pemajakan Dividen, Bunga, Royalti, Cipital Gains, Sewa, Jasa Luar Negeri dan Hibah

Diperbarui: 16 Juli 2024   02:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemajakan Internasional/diolah pribadi

Nama: Laelatu Mukharom 121221013

Mekanisme Pemajakan Dividen, Bunga, Royalti, Cipital Gains, Sewa, Jasa Luar Negri dan Hibah

Pemajakan adalah hal yang penting dalam sistem ekonomi suatu negara untuk mendapatkan pendapatan yang diperlukan untuk mendukung berbagai kegiatan dan infrastur publik. Berikut adalah penjelasan tentang mekanisme pemajakan tterhadap dividen, bunga, royalti, capital gains, sewa, jasa luar negri dan hibah. serta alasan mengapa dan bagaimana mekanisme ini diterapkan:

1. Dividen

     Pemajakan dividen adalah proses pengenaan pajak atas pendapatan yang diterima oleh pemegang saham dari perusahaan sebagai bagian dapr keuntungan yang dibagikan.

     Tujuannya untuk memperoleh pendapatan bagi negara dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau entitas bisnis.

      Dividen sering kali dikenakan pajak pada tingkat individual sebagai pendapatan pasif, dengan tarif yang bisa berbeda tergantung pada kebijakan perpajakan setiap negara.

2. Bunga

      Pemajakan bunga adalah pengenaaan pajak atas pendapatan yang diperoleh dari bunga yang diberikan atas pinjaman atau investasi tertentu.

      Negara memperoleh pendapatan dari aktivitas pemberian pinjaman atau investasi.

      Bunga bisa dikenakan pajak pada tingkat individu atau entitas yang menerimanya, sering kali dengan tarif yang bervariasi berdasarkan jenis dan sumber bunga.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline