Nama: Laelatul Mukharom 121221013
Langkah Langkah Penagihan Pajak Sesuai PMK Nomer 189/PMK.03/2020
Berikut adalah Langkah Langkah Penagihan Pajak yang dilakukan Direktorat jendral pajak (DJP) setelah di terbitkannya PMK Nomer 189/PMK.03/2020:
PMK Nomor 189/PMK.03/2020 mengatur tentang tata cara penagihan pajak yang harus diikuti oleh DJP untuk menegakan kepatuhan pajak oleh wajib pajak yang belom melunasi kewajiban mereka.
Langkah Langkah Penagihan Pajak (Surat Tagihan):
- DJP mengirimkan pemberitahuan pajak kepada wajib pajak yang memiliki kwajiban pajak yang belom di bayar
- Pemberitahuan ini bertujuan untuk memberitahukan kepada wajib pajak mengenai jumlah pajak yang harus dibayar dan batas waktu pembyaarannya.
- surat tagihan ini biasanya di kirimkan melalui pos atau dapat diakses melalui layanan pajak online DJP.
anan pajak
Pengingat dan Peringatan:
- Jika wajib pajak tidak merespons atau tidak mrlunasi kewajibannya setelah menerima pemberitahuan pertama, DJP dapat mengirimkan peringat atau peringatan lebih lanjut