Lihat ke Halaman Asli

Langkah Langkah Penagihan Pajak Sesuai PMK Nomer 189/PMK.03/2020

Diperbarui: 16 Juli 2024   01:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Contoh tidakan penagihan/diolah pribadi

Nama: Laelatul Mukharom 121221013

Langkah Langkah Penagihan Pajak Sesuai PMK Nomer 189/PMK.03/2020

Berikut adalah Langkah Langkah Penagihan Pajak yang dilakukan Direktorat jendral pajak (DJP) setelah di terbitkannya PMK Nomer 189/PMK.03/2020:

PMK Nomor 189/PMK.03/2020 mengatur tentang tata cara penagihan pajak yang harus diikuti oleh DJP untuk menegakan kepatuhan pajak oleh wajib pajak yang belom melunasi kewajiban mereka.

Langkah Langkah Penagihan Pajak (Surat Tagihan):

- DJP mengirimkan pemberitahuan pajak kepada wajib pajak yang memiliki kwajiban pajak yang belom di bayar

- Pemberitahuan ini bertujuan untuk memberitahukan kepada wajib pajak mengenai jumlah pajak yang harus dibayar dan batas waktu pembyaarannya.

- surat tagihan ini biasanya di kirimkan melalui pos atau dapat diakses melalui layanan pajak online DJP.

anan pajak 

Pengingat dan Peringatan:

- Jika wajib pajak tidak merespons atau tidak mrlunasi kewajibannya setelah menerima pemberitahuan pertama, DJP dapat mengirimkan peringat atau peringatan lebih lanjut

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline