Lihat ke Halaman Asli

Kepatuhan Kewajiban Pajak dan Peran Peraturan Mentri Keuangan 112/PMK.03/2022

Diperbarui: 15 Juli 2024   19:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PERPAJAKAN  (Dokpri)

Nama: Laelatul Mukharom 121221013

Kepatuhan Kewajiban Pajak dan Peran Peraturan Mentri Keuangan 112/PMK.03/2020

Peraturan Mentri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2020 Mengatur tentang Tax Compliance Risk Management System (TCRMS) atau Sistem Manajemen Risiko Kepatuhan Pajak. ini adalah kerangka kerja yang ditetapkan untuk membantu perusahaan atau wajib pajak dalam mengelola risiko Kepatuhan pajak mereka. Peraturan ini menetapkan produser dan pedoman untuk membangun, menerapkan, dan memonitor sistem manajemen risiko kepatuhan pajak

Mengapa?

1. Meningkatkan kepatuhan: Tujuan utama peraturan ini adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kwajiban perpajakan mereka. Dengan memiliki sistem yang terstruktur untuk mengelola risiko  kepatuhan, diharapkan dapat mengurangi potensi pelanggaran perpajakan

2. Mengurangi Risiko Sanksi: Dengan menerapkan TCRMS sesuai dengan peraturan ini, perusahaan dapat mengidentifikasi dan mengelola risiko kepatuhan scara proaktif, sehingga mengurangi kemungkinan di kenakan sanksi perpajakan.

3. Meningkatkan Keterpercayaan: Kepatuhan yang baik juga dapat meningkatkan keterpercayaan dan reputasi perusahaan dimata pihak berwenang dan masyarakat umum.

Bagaimana? 

1. Penerapan Sistem: Wajib pajak diharapkan untuk membangun dan menerapkan sistem TCRMS sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam peraturan ini.

2. Penilaian Risiko Perusahaan harus melakukan penilaian risiko kepatuhan secara berkala untuk mengidentifikasi area area yang yang berpotensi menjadi titik lemah dalam kepatuhan perpajakan mereka.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline