Lihat ke Halaman Asli

Apa itu Pembetulan e-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak?

Diperbarui: 30 Juni 2024   17:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama:Laelatul Mukharom

Nim:121221013

Universitas Dian Nusantara

Akuntansi perpajakan 

Dosen: Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak 

Apa itu Pembetulan e-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak?

Pengertian Pembetulan e-SPT:

Pembetulan e-SPT adalah proses koreksi atas laporan SPT (SPT Tahunan Pajak) elektronik yang sudah diajukan sebelumnya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pembetulan dilakukan untuk memperbaiki kesalahan atau kelengkapan dalam pengisian SPT.

Pengertian Kompensasi Kerugian Pajak:

Kompensasi kerugian pajak merupakan mekanisme yang memungkinkan pemotongan kerugian fiskal tahun sebelumnya terhadap keuntungan fiskal tahun berikutnya. Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan oleh sebuah entitas.

Mengapa Pembetulan e-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak Penting?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline