Lihat ke Halaman Asli

Laela Nur Aeni

UIN Raden Mas Said Surakarta

Stop! Judi Itu Haram! Viral Kisah Istri Bakar Suami Diduga karena Kecanduan Judi Online

Diperbarui: 17 Juni 2024   23:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://rm.id/baca-berita/megapolitan/125646/ingat-pemain-pasti-buntung-waspada-judi-online-berkedok-gamesInput sumber gambar

Belakangan ini viral berita dari daerah Mojokerto, seorang istri berinisial FN(28) yang merupakan polwan membakar suaminya RDW(27) hingga tewas yang juga merupakan anggota polisi. Diduga karena cekcok masalah gaji yang sering digunakan judi online.

Berawal dari sang istri yang mengecek gaji suami yang baru saja di transfer dari pemerintah, namun ketika di cek ternyata hanya tersisa 800 ribu saja yang seharusnya 2,8 juta rupiah. FN kemudian menghubungi suaminya untuk pulang dan meminta penjelasan tentang kemana uang tersebut digunakan. Setelah tiba di rumah, terjadilah perdebatan hingga pada akhirnya amarah FN memuncak dan tidak terbendung lagi, FN lantas memborgol kedua tangan suaminya dan dikaitkan di tangga garasi rumahnya, kemudian FN menyiramkan bensin yang sudah disiapkan ke seluruh tubuh suaminya dan membakarnya. Sang suami sebelumnya sempat dilarikan ke rumah sakit namun pada akhirnya tewas.

Dari kasus tersebut dapat menyadarkan kita, bahwasanya judi itu dapat berdampak buruk dalam kehidupan. Dalam pandangan Islam, judi dengan istilah maysir atau qimar. Keduanya merujuk pada kegiatan di mana seseorang mempertaruhkan sesuatu yang berharga (biasanya uang) dengan harapan mendapatkan keuntungan yang lebih besar, namun hasilnya sangat bergantung pada faktor keberuntungan atau kesempatan. Judi adalah tindakan haram yang memiliki dampak yang besar.

Islam secara tegas melarang segala bentuk perjudian. Berikut merupakan dalil-dalil larangan berbuat judi:

  • Surah Al-Maidah Ayat 90-91


"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."


"Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)."

Ayat diatas dengan jelas melarang judi dan menyatakan bahwa judi (maysir) adalah perbuatan keji dan perbuatan syaitan. Islam mengharamkan judi karena dapat menimbulkan permusuhan, kebencian, dan menghalangi orang dari mengingat Allah serta shalat.

  • HR. Bukhari dan Muslim

: : " : : : "

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah dan berkata dalam sumpahnya: 'Demi Allahat dan Al-Uzza', maka hendaknya ia mengatakan: 'Tidak ada Tuhan selain Allah', dan barangsiapa yang berkata kepada temannya: 'Ayo, kita berjudi', maka hendaknya dia bersedekah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis diatas menjelaskan bahwa mengajak seseorang berjudi saja tidak boleh dan sudah dianggap sebagai dosa yang harus ditebus dengan bersedekah, apalagi melakukannya.

Kasus tragis ini memperlihatkan betapa bahayanya dampak dari judi dan pentingnya mengelola konflik rumah tangga dengan bijak. Dalam Islam, judi adalah haram berdasarkan dalil Al-Qur'an dan hadis, sehingga masalah yang muncul harus diselesaikan dengan cara damai sesuai ajaran Islam. Masyarakat perlu diedukasi tentang bahaya judi dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan. Kasus ini seharusnya meningkatkan kesadaran akan dampak negatif judi dan pentingnya mendekati masalah dengan nilai-nilai Islam seperti kesabaran dan pengampunan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline