Lihat ke Halaman Asli

Mirna tak Mati Keracunan Sianida?

Diperbarui: 27 November 2017   03:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ong Beng bersaksi untuk Jessica. | Foto: Tribunnews.com

Persidangan Jessica telah memasuki babak ke-19, tetapi kasus kematian Mirna semakin kabur dari dakwaan jaksa selaku penuntut umum. Pertama, jaksa tidak mampu membangun konstruksi hukum di balik pengenaan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) kepada Jessica. Kedua, dakwaan jaksa hanya berlandaskan circumstancial evidences yang saling bertentangan atau kontradiktif antara keterangan para ahli dan surat/dokumen berikut bukti-bukti yang ditunjukkan dalam persidangan. 

Sejak kasus kematian Mirna mencuat ke media dan Jessica ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, saya telah menulis tiga artikel terlampir yang memaparkan kemungkinan bahwa:

1. Mirna tidak meninggal karena pembunuhan melalui penggunaan racun sianida;

2. Jessica tidak melakukan pembunuhan atau menabur racun sianida ke dalam minuman es kopi vietnam yang dikonsumsi oleh Mirna.

Kedua hal tersebut memiliki ketergantungan dimana poin (2) menjadi valid jika poin (1) dibuktikan kebenarannya. Lantas, apakah poin (1) dapat dibuktikan?

Pertama, jaksa tidak mampu membangun konstruksi hukum di balik pengenaan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) kepada Jessica

Jaksa mendakwa Jessica menabur racun sianida ke dalam kopi Mirna, tapi tidak membuktikan adanya penguasaan racun oleh Jessica. Tidak terdapat jejak bahwa ia memiliki atau bersinggungan dengan sianida. Penguasaan kopi yang berada di depannya selama menunggu Mirna di Kafe Olivier tidak pula berarti bahwa ia menaruh racun ke dalamnya. Hal ini didukung oleh ketiadaan rekaman CCTV yang menunjukkan perbuatan terdakwa yang menaruh racun. Selain itu, tidak ada saksi yang melihat kejahatan yang dituduhkan secara langsung. Maka, pertanyaan tentang bagaimana Jessica memperoleh dan menabur sianida tidak terbukti (Lihat: Segitiga pembuktian pembunuhan Mirna).

Kedua, dakwaan jaksa hanya berlandaskan circumstancial evidences yang bertentangan atau kontradiktif antara keterangan para ahli dan surat/dokumen berikut bukti-bukti yang ditunjukkan dalam persidangan

Jaksa menghadirkan ahli toksikologi forensik, digital forensik, psikologi, dan kriminologi. Ahli toksikologi dari puslabfor Polri melaporkan hasil pemeriksaan barang bukti (BB) berupa antara lain:

a. kopi yang positif sianida dalam gelas (BB I) dan botol (BB II);

b. sampel organ lambung yang positif sianida (BB V);

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline