Lihat ke Halaman Asli

Gagalnya Skenario Suap Reklamasi Teluk Jakarta

Diperbarui: 30 Mei 2016   23:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Reklamasi di Pulau G yang terletak di muka bibir pantai Muara Karang sebelah barat Pantai Mutiara, Foto: Kompas.com

Ada dua agenda penting di ibu kota pada Februari 2016. Pertama, penertiban kawasan Kalijodo dan kedua, rapat pembahasan raperda reklamasi (Baca: Tata Ruang Kawasan Strategis) di Badan Legislatif Daerah DPRD DKI. Setelah terungkapnya pengakuan Ariesman yang dirilis Koran Tempo (11/5), telihat benang merah antara kedua agenda tersebut. Penertiban Kalijodo disebut terkait proyek pengurang kontribusi tambahan. Berita Acara Rapat Ahok dan empat pengembang tertanggal 18 Maret 2014 memperjelas kepentingan APL di kawasan ini.

Ahok juga mengakui adanya kesepakatan proyek jalan inspeksi dengan perusahaan itu. Temuan memo permintaan dana sebesar 6 miliar di kantor Ariesman masih diselidiki oleh KPK, sehingga menjawab kemungkinan kesepakatan lain antara Ahok dan APL. Penertiban hunian di Kalijodo pun melapangkan jalan bagi pengembang. Isu prostitusi dan miras hanyalah bumbu penyedap yang menutupi aroma asli penggusuran. Argumentasi yang dibuat pasca kecelakaan maut pengemudi mabuk ibarat jauh panggang dari api.

Namun, publik terlanjur terkesima dengan pemberitaan. Media dan pengamat sibuk mengulas latar belakang dan riwayat lokasi penggusuran. Pegiat kemanusiaan tak luput disibukkan dengan pengaduan warga gusuran yang tidak mampu membaca narasi sang dalang. Mereka yang coba menghubung-hubungkan Pilkada 2017 dan kebijakan Ahok tidak memungkiri fakta bahwa kawasan Kalijodo merupakan jalur hijau. Justru, lontaran isu pilkada malah menjauhkan persoalan sebenarnya yaitu tentang proyek reklamasi dan kontribusi tambahan.

Kini, alur cerita terkuak. Nasib hidup mereka telah diputuskan melalui perjanjian preman. Janji demi izin reklamasi dan kontribusi tambahan yang realisasinya gagal di tengah jalan. Tak lagi perlu diperdebatkan siapa yang akan menikmati proyek itu karena Kalijodo telah tergadaikan, Aquarium diratakan, dan Luar Batang hampir tersingkirkan. Hanya orang-orang amoral yang menutup mata akan ketidakadilan. Apalagi, kebijakan Ahok untuk melahirkan perjanjian dengan pengembang sama sekali tidak mempunyai payung hukum.

Skenario yang menguntungkan pengembang

Orang yang mencetuskan ide kontribusi tambahan dianggap bak pahlawan seolah melupakan hukum sebagai panglima. Memang cocok ia digambarkan mirip superhero yang bertindak outlaws. Padahal, penarikan kontribusi tambahan yang tidak berpayung hukum tidak bisa dipertanggungjawabkan dan diterapkan. Jangankan kontribusi tambahan ilegal, perjanjian yang mencantumkannya saja tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Maka, Pemprov DKI tidak dapat menjelaskan asal-muasal angka 15% tambahan kontribusi dan sebatas menyebut dasar perjanjian adalah diskresi gubernur.

Di sisi lain, beberapa hal berikut patut dicermati:

1. Ada perjanjian yang disepakati oleh Ahok dan empat pengembang yang tertuang dalam Berita Acara tanggal 18 Maret 2014;

2. Terbit empat SK izin pelaksanaan reklamasi kepada keempat pengembang, sedangkan peraturan Rencana Zonasi (RZWP3K) belum ada dan Perda No. 1 tahun 2012 tentang Tata Ruang DKI 2030 baru diusulkan revisi ke DPRD DKI menjadi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis;

3. RZWP3K adalah syarat yang wajib dipenuhi sebelum pelaksanaan reklamasi berdasarkan UU No. 27 tahun 2007 dan turunannya Perpres No. 122 tahun 2012;

4. Salah satu pengembang, MWS yang terlibat dalam perjanjian tidak memenuhi AMDAL sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 32 tahun 2009 dan Perpres No. 122 tahun 2012 mengenai izin lingkungan sebagai syarat pemberian izin pelaksanaan reklamasi. Penjabaran izin lingkungan terdapat dalam PP  Nomor   27   Tahun   2012. Karena itu, Menteri LHK, Siti Nurbaya menyegel pulau G atau Pluit City;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline