Sudahlah, sudahi sandiwaramu, KPK! Memang tidak mudah untuk menyeret preman balai kota a.k.a Gubernur DKI Jakarta. Kok, preman? Lantaran Ahok sendiri menyebut adanya perjanjian preman dengan para pengembang pulau reklamasi. Karena terpojokkan oleh pemberitaan Koran Tempo (11/5) yang mengangkat pengakuan dari Presdir Agung Podomoro si Ariesman Widjaja, mau tak mau perjanjian tanpa payung hukum itu terendus juga (Lihat: Petinggi Agung Podomoro Ungkap Ahok “Main” Proyek Reklamasi).
Sudahlah, sudahi sandiwaramu, KPK! Kasus Sumber Waras begitu terang benderang, audit BPK akan dikemanakan jika tidak ditindaklanjuti? Jangan sampai seluruh komisionermu diperkarakan gegara melanggar konstitusi dan UU BPK (Lihat: KPK Tak Bisa Hentikan BPK di Sumber Waras). Apalagi, imbas tudingan Saut kepada HMI telah mencoreng kehormatan lembaga antirasuah yang selama ini dipercaya oleh publik. Bola liar dugaan gratifikasi uang keamanan guna penggusuran Kalijodo pun potensial memicu keretakan hubungan KPK - Polri, maka mesti segera dituntaskan.
Sudahlah, sudahi sandiwaramu, KPK! Jika benar terjadi silang pendapat di jajaran komisioner, tak membungkam para penyidikmu yang gatal tangan ingin mengenakan rompi kebesaran kepada Ahok. Ingat KUHAP, komisioner tak bisa mengatur penyidikan dan sprindik wajib dikeluarkan jika penyelidikan dirasakan cukup dengan alat bukti permulaan. Terlalu cepat mengeluarkan sprindik apesnya gugur di sidang praperadilan, tapi kalau menghalang-halangi penyidikan itu pidana. Apakah rela biarkan penyidik KPK berduyun-duyun ke Mabes Polri melaporkan atasannya?
Sudahlah, sudahi sandiwaramu, KPK! Niat jahat (mens rea) bukan satu-satunya penentu ada atau tidaknya tindak pidana korupsi. Adapun kelalaian asalkan menyebabkan kerugian negara dapat berujung pada korupsi. Lha, lalai menabrak orang di jalan raya saja kena ancaman pidana. Yuk, baca UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara!
Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 22
Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah, Pasal 59 ayat (1)
Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 62 ayat (2)
Apabila dalam pemeriksaan kerugian negara/daerah ditemukan unsur pidana, Badan Pemeriksa Keuangan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sudahlah, sudahi sandiwaramu, KPK! Tak perlu lempar batu sembunyi tangan. Pinjam mulut media untuk mencari dukungan itu proses pro justitia yang tidak etis. Tempo sudah kehabisan akal melakukan pembelaan soal pembelian lahan Sumber Waras, lalu coba gebuk Ahok seputar reklamasi Teluk Jakarta. Apakah ini pertanda Kartini Muljadi siap menjadi justice collabolator? Bos Tempo Scan sekaligus Ketua Yayasan Kesehatan Sumber Waras itu sedari awal diharapkan berani buka suara menimbang usianya yang lanjut agar meringankan beban mental dan kesehatannya.