Beberapa bulan belakangan ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan modus penipuan digital yang berbentuk sebuah file. Modus tersebut dilakukan dengan cara berpura-pura menjadi kerabat yang mengundang agar target datang ke acaranya. Undangan yang dikirim melalui pesan tersebut berbentuk file pdf. Dimana jika seseorang membuka file tersebut semua data yang ada pada perangkatnya akan tertransfer ke perangkat si pelaku. Kasus ini berawal dari media sosial Whatsapp yang kemudian menyebar ke Instagram dan Facebook.
Dengan kemajuan teknologi saat ini tentu memudahkan para pelaku penipuan dalam melakukan aksinya. Semakin maju teknologi, semakin maju pula trik penipuan di internet. Maka dari itu, saya akan memberitahukan 2 hal yang dapat kita lakukan untuk mencegah kejahatan digital.
Hal pertama yang dapat kita lakukan adalah mengenali macam-macam kejahatan digital yang sering terjadi. Kejahatan-kejahatan tersebut antara lain:
1. Phising
Modus penipuan dengan mengelabui korban yang biasanya terjadi melalui pesan teks, panggilan telepon, email palsu, situs web palsu serta media sosial. Modus penipuan ini berisikan kabar membahagiakan maupun menyedihkan, ajakan bekerjasama, penyebaran link palsu hingga lowongan pekerjaan.
2. Impersonation
Modus penipuan yang terjadi saat melakukan transaksi melalui mobile ataupun internet banking dengan menggunakan jaringan wifi umum. Modus ini dapat mencuri data-data pribadi kita melalui jaringan yang bisa membuka jalan untuk mendapatkan PIN atau kode keamanan lainnya.
3. Malware
Perangkat lunak yang dirancang untuk merusak, mengganggu, atau mencuri data dari sistem komputer atau perangkat lainnya tanpa izin pengguna. Malware memiliki berbagai bentuk diantaranya virus, worm, trojan, ransomware, dan spyware.
4. Cyberbullying
Tindakan kekerasan yang dilakukan secara online seperti penindasan, intimidasi atau pelecehan guna menyakiti, merendahkan atau mengancam orang lain.