Lihat ke Halaman Asli

LA2KP

Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik UIN Sunan Gunung Djati Bandung

12% Pajak untuk Siapa? Menelisik Efek Domino Kenaikan Pajak Tahun 2025

Diperbarui: 20 November 2024   20:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: CNBC Indonesia 

Masyarakat indonesia akan menghadapi perubahan besar dalam sistem perpajakan pada tahun 2025 dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipastikan akan menjadi 12%. Kenaikan ini merupakan bagian dari Undang -- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kenaikan tarif PPN menjadi salah satu langkah startegis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara, namun juga menimbulkan berbagai diskusi di kalangan masyarakat.

 Kenaikan ini telah dilakukan secara bertahap, mulai dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022 dan akan menjadi 12% pada tahun 2025. Pemerintah menilai jika upaya ini merupakan upaya dalam menjaga keberlanjutan fiskal dan mendukung pembiayaan program pembangunan. 

Namun, masih terdapat pro dan kontra yang terjadi akibat kenaikan tarif PPN 12%. Hal ini disebabkan karena perubahan tersebut mendatangkan kekhawatiran bagi masyarakat Indonesia khususnya tentang bagaimana dampak yang nantinya akan disebabkan dari kenaikan tarif pajak 12%. 

Tarif 12% akan menjadikan Indonesia sebagai negara dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tertinggi di Asia Tenggara. Menurut PricewaterCoopers (PWC), Indonesia sudah masuk dalam deretan negara dengan tarif PPN tertinggi di kawasan ASEAN untuk periode 2023 -- 2024. Ini akan membuat Indonesia menyamai tarif PPN Filipina yang saat ini sudah sebesai 12%.

Sumber: DataIndonesia.id

Kenaikan tarif PPN dapat memunculkan efek domino yang signifikan yang nantinya akan berdampak pada peningkatan harga barang dan jasa yang harus dibayar oleh konsumen, sekaligus menekan daya beli masyarakat. 

Hal ini terjadi karena PPN merupakan pajak atas konsumsi yang dibebankan kepada pembeli sebagai konsumen akhir. Dengan tarif PPN yang meningkat menjadi 12%, masyarakat harus menanggung tambahin beban pajak tersebut. 

Di sisi lain, para produsen juga merasakan dampak dari adanya kenaikan tarif PPN 12%. Dalam hal ini, produsen berpotensi mengalami penurunan penjualan akibat daya beli masyarakat yang berkurang, akibatnya para produsen akan mengurangi jumlah produksi yang akan dipasarkan. Penurunan tersebut akan memicu adanya pengurangan tenaga kerja yang akan berakibat pada bertambahnya angka pengangguran di Indonesia. 

Pemerintah dapat melakukan beberapa langkah di berbagai aspek seperti meningkatkan alokasi subsidi dan bantuan sosial secara sektoral. Misalnya, dalam aspek bahan pangan pemerintah dapat mempertimbangkan pemberian subsidi langsung untuk bahan pokok guna memastikan jika harga yang ditawarkan masih tetap terjangkau bagi masyarakat. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline