Lihat ke Halaman Asli

LA2KP

Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Imbas Gaji Tidak Dibayar, Petugas Kebersihan Buang 20 Ton Sampah di Kantor Bupati Maluku SBB

Diperbarui: 3 Desember 2023   16:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Antaran.tv

Penulis : Kintan RJ dan Aulia ZN, Mahasiswi Administrasi Publik UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Pada saat ini dengan berkembangnya zaman, negara Indonesia menjadikan tolak ukur semua informasi yang masuk melewati media sosial pada publik menjadi perhatian banyak masyarakat, banyakanya berita menangani tanggung jawab pejabat dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Seperti berita diatas mengenai para petugas kebersihan yang tidak dibayar selama 3 bulan oleh Bupati yang membuat mereka berontak dengan melakukan aksi membuang sampah sebanyak 20 ton atau 3-4 truk sampah di depan kantor Bupati yang pada saat itu membuat para Aparat Sipil Negara (ASN) tidak bisa melakukan apel pagi.

Pihak petugas kebersihan berpikir bahwa ini adalah cara untuk didengar oleh pejabat karena sebelumnya permasalahan ini sudah di komunikasikan pada pihak Bupati dan Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) terkait permasalahan dan tunggakan, namun pihak sana tidak memberikan respon ataupun komunikasi yang membuat petugas kebersihan mendapati informasi yang pasti. Pada aksi ini permasalahan juga bukan hanya terkait gaji yang tidak dibayar dan menunggak selama 3 bulan namun terkait pihak PEMDA yang tidak memberikan mereka BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan mengakibatkan petugas kebersihan tidak bisa melakukan apa-apa saat terjadi kecelakaan lantaran tidak difasilitasinya oleh pemerintah.

Aksi tersebut berlangsung pada Senin, 20 November 2023, sejak pukul 05.30 WIT.Usai 5 jam akhirnya perwakilan petugas kebersihan bertemu dengan PJ Bupati yaitu Andi Chandra As'aduddin untuk berdiskusi. Hasil diskusi menyatakan bahwa andi berjanji akan membayar lunas gaji petugas kebersihan yang tertunggak selama 3 bulan. Menyayangkan aksi tersebut, PJ Bupati menyatakan hal ini tidak perlu sampai terjadi, kalau ada komunikasi yang baik antara Dinas dan tenaga lepas.

Selain itu, dia juga menegaskan, sebelumnya Kadis Lingkungan Hidup sudah diperintahkan untuk segera menyelesaikan persoalan admistrasi para tenaga kebersihan, karena mereka diupah tidak sama dengan pegawai honorer. Pihak pemerintah daerah berencana menggaji petugas kebersihan perhari dihitung dalam sebulan, sehingga diperlukan adanya perubahan SK dan DPA yang sampai saat itu masih belum terselesaikan. Dia juga meminta agar staffnya  segera menindaklanjuti perihal keluhan fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja.

Dalam hal ini, selaku masyarakat tidak boleh mudah terprovokasi atas isu yang ada. Kericuhan seperti ini terjadi karena kinerja pemerintah daerah yang lamban dalam menangani kasus serta OPD yang berkaitan. Petugas kebersihan terpaksa harus menempuh jalur protes seperti ini agar permasalahan bisa segera ditanggapai oleh pihak pemerintah daerah dan dapat terselesaikan sesegera mungkin. Belum diketahui apa yang menjadi penyebab penunggakan gaji petugas kebersihan, namun dapat kita simpulkan terjadi masalah internal dalam pemerintahan daerah .

References

Aqmarul. (2023, November 21). Karena Tak Bayar Gaji Petugas Kebersihan Selama 3 Bulan. Retrieved from tvonenews.com: https://www.tvonenews.com/berita/168493-20-ton-sampah-dibuang-di-kantor-bupati-sbb-karena-tak-bayar-gaji-petugas-kebersihan-selama-3-bulan?




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline