Lihat ke Halaman Asli

LA2KP

Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik UIN Sunan Gunung Djati Bandung

WALHI dan Peran Vitalnya dalam Menggerakkan Partisipasi Masyarakat untuk Pelestarian Lingkungan di Indonesia

Diperbarui: 27 November 2023   14:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

CNBC

Penulis : Litalani Algian dan Ludiana, Mahasiswa Administrasi Publik UIN SGD Bandung

Saat ini, Indonesia tengah terjerat krisis lingkungan yang merambah ke segala aspek kehidupan, dari kerusakan fisik hingga dampak biologis dan sosial. Krisis ini bukan semata-mata berasal dari ancaman alam, tetapi lebih disebabkan oleh perilaku manusia yang seringkali mengabaikan keseimbangan lingkungan demi kebutuhan ekonomisnya. Ironisnya, demi kepuasan nafsu manusia yang tak pernah terpenuhi, lingkungan menjadi korban.

Selain itu, bencana alam dan ekologis telah merajalela, meninggalkan penderitaan dan kerugian tak terhingga. Pencemaran dan perusakan lingkungan, sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009, menjadi sumber utama masalah ini. Pencemaran, yang melibatkan masuknya makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain ke dalam lingkungan, seringkali melampaui standar baku kerusakan. Begitu juga dengan perusakan, yang mencakup tindakan manusia yang merusak sifat fisik, kimia, atau hayati lingkungan melebihi batas yang ditetapkan.

Abetnego Tarigan, direktur eksekutif eknas WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) menyampaikan perbedaan antara bencana alam dan ekologis. Bencana alam adalah hasil dari kekuatan alam itu sendiri, sementara bencana ekologis timbul dari tindakan manusia yang tidak menghargai lingkungan. Dalam konteks ini, peran WALHI sebagai wadah representasi masyarakat menjadi semakin vital.

Sebagaimana diketahui bahwa Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) muncul sebagai organisasi gerakan lingkungan hidup terbesar di Indonesia, dengan melibatkan 487 organisasi dari berbagai kalangan, termasuk organisasi non-pemerintah dan kelompok pencinta alam. Selain itu, WALHI juga memiliki 203 anggota individu yang tersebar di 28 provinsi di Indonesia. Sejak tahun 1980 hingga kini, WALHI telah menjadi motor penggerak dalam usaha penyelamatan dan pemulihan lingkungan hidup di Tanah Air.

Dengan keberadaannya, WALHI secara aktif berupaya memperjuangkan pengakuan hak atas lingkungan hidup, dengan tujuan agar hak asasi manusia dihormati dan dilindungi. Dalam konteks ini, WALHI memandang bahwa melindungi lingkungan hidup adalah bentuk tanggung jawab negara terhadap keberlanjutan sumber-sumber kehidupan rakyat. Upaya ini mencakup serangkaian langkah konkrit untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat terpenuhi dan lingkungan hidup tetap terlindungi.

Kemudian dari kondisi lingkungan di Indonesia yang sedang tidak baik baik saja, ini lantas bagaimana WALHI sebagai organisasi perwakilan masyarakat secara konkret memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan lingkungan serta perbaikan lingkungan untuk menjadi lebih baik, dan bagaimana upaya advokasi mereka sejauh ini menciptakan dampak signifikan dalam membentuk atau mempengaruhi evolusi undang-undang lingkungan di Indonesia maupun WALHI sebagai perwakilan masyarakat dalam mengajukan berbagai advokasi hukum mengenai kerusakan atau pencemaran lingkungan ke pengadilan?

Apabila berbicara menngenai Partisipasi masyarakat dalam pembangunan tentunya mempunyai suatu urgensi. Pertama, karena partisipasi masyarakat merupakan suatu alat guna memperoleh informasi mengenai kondisi, kebutuhan, dan sikap masayarakat setempat, yang tanpa kehadirannya program pembangunan serta proyek-proyek pembangunan akan gagal. Alasan kedua, yang mendorong partisipasi umum di banyak negara karena timbul anggapan bahwa merupakan suatu hak demokrasi bila masyarakat dilibatkan dalam pembangunan masyarakat mereka sendiri (Conyers, 1984: 154).

  Pentingnya partisipasi sangat diperlukan dalam upaya penyelamatan lingkungan. Dengan adanya partisipasi, kerusakan dan pelanggaran lingkungan dapat sedikit diminimalisir. Adanya keterlibatan masyarakat luas sebagai kontrol dalam menjaga lingkungan hendaknya memberikan sedikit ruang bagi para perusak lingkungan. Untuk meningkatkan partisisipasi masyarakat dibutuhkan juga upaya penyadaran akan dari bencana perusakan lingkungan.

Disinilah peran lembaga yang bergerak di bidang lingkungan, khususnya WALHI dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dengan memberikan kesadaran terhadap masyarakat akan dampak kerusakan lingkungan. Advokasi adalah salah satu pendekatan untuk menyadarkan masyarakat bahwasanya kerusakan lingkungan telah terjadi di lingkungan sekitar mereka.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline