Lihat ke Halaman Asli

LA2KP

Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Berantas Pungli yang Masih Terjadi di Instansi Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Diperbarui: 19 Juli 2023   14:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Penulis: Ludiana, Mahasiswa Administrasi Publik UIN SGD Bandung

Pungutan liar (Pungli) adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999. Kemudian, mengacu pada UU No. 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa extra ordinary crime yang harus diberantas.

Pungutan liar juga termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, dimana dalam konsep kejahatan jabatan dijabarkan bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, guna membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Salah satu contoh isu yang sedang hangat diperbincangkan di media sosial mengenai terjadinya pungli, seorang guru SMP honorer di Pangandaran mengundurkan diri dari ASN diduga karena merasa terintimidasi oleh praktik pungli yang terjadi di suatu instansi pemerintahan di Kabupaten Pangandaran. Kronologis nya beliau melaporkan keresahannya dengan bukti yang valid, tetapi dari badan atau intansi terkait justru malah mengancam pemecatan kepada pelapor bukan menjawab laporan pelapor tersebut.

Bagaimana upaya pemberantasan korupsi ini agar tidak terjadi lagi? mungkin tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namun juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. Tanpa membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal. Diantaranya bisa dengan cara meningkatkan sistem pengawasan internal, maksudnya pimpinan harus meningkatkan sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya praktik pungli, identifikasi area yang berpotensi terjadi pungli, meningkatkan pemahaman aparatur, komitmen dari pucuk pimpinan hingga pada para anggotanya. Dengan begitu diharapkan dapat mencegah korupsi, gratifikasi, dan pungli, maka seluruh komponen yang terlibat haruslah memiliki komitmen & integritas yang kuat.

Pemanfaatan media di era digitalisasi seperti saat ini menjadi penting karena teknologi informasi sudah mendesak untuk diterapkan, agar terciptanya transparansi administrasi. Segala macam transaksi pembayaran bisa dilakukan secara online, Hal inilah yang dapat meminimalisir interaksi antara petugas pelayanan dengan masyarakat yang dilayani sehingga terjaga proses dan prosedur pelayanan yang baik dan benar. Pasalnya, pungli berpotensi terjadi pada kegiatan yang melibatkan pegawai pemerintahan dalam proses pelayanan. Pemahaman yang memadai mengenai pemberian tidak resmi tersebut, dinilai dapat mengantisipasi kebiasaan menerima yang biasa terjadi antara pelayan publik dan masyarakat.

Nah itu dia ulasan mengenai pungli yang masih terjadi, ikuti kami di media sosial https://www.instagram.com/ap_uinbdg/ dan website kami  https://ap.uinsgd.ac.id/ ya sobat!

Sumber: :

http s://cim ahiko ta.go.id / ind ex .php /artike l/d etail/11 74 -pe m berantasan-pung li-d i-instansi-pe m erintah-d an-pe lay anan-publik

http s://ww w .ko m p as.tv/article /4 057 56 /kro no log i-huse in-pns-pangand aran-lap orkan-pungli-d ianc am -dipe cat-hingg a-m e ngund urkan-d iri




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline