Lihat ke Halaman Asli

Prinsip Gharar, Qard Hasan, dan Transaksi Modern dalam Ekonomi Syariah

Diperbarui: 19 September 2024   18:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Gharar dalam Ekonomi Syariah Gharar adalah ketidakpastian dalam transaksi yang dilarang karena berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Contoh gharar meliputi penjualan barang yang tidak jelas wujud atau kondisinya. Dalam asuransi konvensional dan perdagangan derivatif, terdapat unsur gharar karena spekulasi tinggi.

Qard Hasan dalam Perbankan Syariah Qard Hasan adalah pinjaman tanpa bunga untuk membantu sesama. Peminjam hanya perlu mengembalikan pokok pinjaman. Instrumen ini digunakan untuk membantu nasabah yang membutuhkan tanpa melibatkan bunga.

Transaksi Saham Syariah Transaksi saham syariah harus sesuai prinsip Islam: perusahaan yang halal, bebas riba, gharar, dan maysir. Investasi harus dilakukan dengan niat kepemilikan jangka panjang.

Nilai Tukar Mata Uang dalam Ekonomi Syariah Perubahan nilai tukar mempengaruhi harga barang dan transaksi internasional. Untuk menghindari gharar, transaksi syariah bisa menggunakan akad wa'ad untuk meminimalkan ketidakpastian nilai tukar.

Tantangan Fintech Syariah Fintech syariah menghadapi tantangan dalam memastikan kepatuhan syariah, edukasi masyarakat, regulasi, dan persaingan dengan fintech konvensional. Namun, respons positif terlihat melalui pembiayaan digital syariah dan P2P lending berbasis syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline