Lihat ke Halaman Asli

Kyohei Sato

Saya Pelajar

Sistem Pemerintahan Jepang

Diperbarui: 20 Oktober 2019   23:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Konstitusi (Undang-Undang Dasar) Jepang yang mulai berlaku pada tahun 1947, didasarkan pada tiga prinsip : kedaulatan rakyat, hormat terhadap hak-hak asasi manusia, dan penolakan perang. Konstitusi juga menetapkan kemandirian tiga badan pemerintahan - badan legislatif (Diet atau Parlemen), badan eksekutif (kabinet), dan badan yudikatif (pengadilan).

Diet, yaitu parlemen nasional Jepang, adalah badan tertinggi dari kekuasaan negara, dan satu-satunya badan negara pembuat undang-undang dari negara. Diet terdiri dari Majelis Rendah dengan 480 kursi dan Majelis Tinggi dengan 242 kursi. Semua rakyat Jepang dapat memberikan suaranya dalam pemilihan setelah mencapai usia 20 tahun.

Jepang menganut sistem pemerintahan parlementer seperti Inggris dan Kanada. Berbeda dengan rakyat Amerika atau Prancis, rakyat Jepang tidak memilih presiden secara langsung. Para anggota Diet memilih perdana menteri dari antara mereka sendiri. Perdana menteri membentuk dan memimpin kabinet menteri negara. Kabinet, dalam menjalankan kekuasaan eksekutif, bertanggung-jawab terhadap Diet.

Kekuasaan yudikatif terletak di tangan Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan yang lebih rendah, seperti pengadilan tinggi, pengadilan distrik, dan pengadilan sumir. Mahkamah Agung terdiri dari Ketua Mahkamah Agung, dan 14 Hakim lainnya, semuanya ditunjuk oleh kabinet. Kebanyakan kasus ditangani oleh pengadilan distrik yang bersangkutan. Juga ada pengadilan sumir, yang menangani kasus seperti pelanggaran lalu-lintas, dll.

Di Jepang terdapat 47 pemerintah daerah tingkat prefektur (semacam propinsi) dan lebih dari 3300 pemerintah daerah pada tingkat bawah. Tanggung-jawab mereka meliputi : pengadaan pendidikan, kesejahteraan, dan pelayanan lain serta pembangunan dan pemeliharaan prasarana, termasuk utilitas. Dengan berbagai kegiatan administratif yang dilakukannya, terjadi kontak erat antara mereka dan penduduk setempat. Para kepala pemerintahan daerah serta anggota parlemen daerah dipilih oleh rakyat setempat melalui pemilihan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline