Trias Politica apakah masih relevan atau sudah tidak relevan lagi digunakan di Indonesia?
Sebelumnya diketahui bahwa istilah Trias Politica adalah suatu pembagian atau pemisahan kekuasaan yang tidak diserahkan kepada seorang individu atau satu badan melainkan terbagi menjadi 3 pemegang kekuasaan dengan kedudukan setara. Trias Politica pertama kali dikemukakan pada tahun 1748 oleh filsuf Perancis yaitu Baron de Montesquieu di dalam bukunya yang berjudul L'esprit des lois (The Spirit of Laws).
Jenis kekuasaannya terbagi 3 yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Di Indonesia sendiri, Trias politica sudah diterapkan di Indonesia dengan pembagian kekuasaannya yang masih terkait satu sama lain dalam mengurus pemerintahan tetapi masih secara tak samar atau implisit, penerapannya belum mutlak dan semuanya masih dapat diubah tergantung kebijakan dari masa ke masa.
Opini saya pribadi
Menurut opini saya pribadi, sistem trias politica saat ini masih relevan digunakan di Indonesia karena sistem ini secara tidak langsung sudah dianut sejak lama. Untuk mengubah sistem Trias Politica ke sistem yang lain memerlukan waktu yang lama dan harus disesuaikan dengan keadaan negaranya seperti apa. Jika pun ingin mengubah lagi, dibutuhkan riset dan pengamatan yang teliti agar sistem tersebut dapat diterima seluruh masyarakat dan sesuai dengan norma yang berlaku di Indonesia.
Belum lagi dengan penerapannya di lapangan akan seperti apa, pembagian jabatan dan kekuasaannya, penerapannya di lingkup pemerintahan, serta penyesuaian sistem pemerintahan untuk para petinggi negara dan juga masyarakat.
Ada pertimbangan yang harus dipikirkan secara matang apabila ingin mengubah sistem ini suatu saat nanti. Walaupun saat penerapan Trias Politica di Indonesia ini masih belum berjalan secara optimal serta maksimal di pemerintahan dan masih perlu ditingkatkan lagi kinerjanya.
Tetapi semuanya kembali lagi ke masyarakat apakah sistem ini masih efektif dilaksanakan atau tidak. Untuk mengubah sistem ini sudah pasti harus disetujui oleh masyarakat bukan hanya pemerintahnya saja. Dan pemerintah pastinya harus siap mengambil resiko untuk merubah beberapa tatanan pemerintahan agar cocok jika ingin menerapkan sistem pemerintahan yang baru.
-Nika
Referensi
https://repository.usm.ac.id/files/journalnas/A004/20201124083557-PENERAPAN-KONSEP-TRIAS-POLITICA-DALAM-SISTEM-PEMERINTAHAN-REPUBLIK-INDONESIA-:-STUDI-KOMPARATIF-ATAS-UNDANG%E2%80%93UNDANG-DASAR-TAHUN-1945-SEBELUM-DAN-SESUDAH-AMANDEMEN.pdf diakses pada 27 September 2022, 22.13 WIB