Lihat ke Halaman Asli

Dian Herdiana

Dosen di Kota Bandung

Memahami Pengawasan Kolaboratif

Diperbarui: 6 September 2020   11:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengawasan kolaboratif merupakan bentuk pengawasan yang didasarkan kepada adanya pergeseran adopsi nilai dari government ke governance. Merujuk kepada pemahaman dari Dwipayana dan Eko (2003) yang menyatakan bahwa dalam konsep governance posisi pemerintah bukan merupakan agen tunggal melainkan adanya pihak lain seperti unsur swasta dan masyarakat yang sama-sama memiliki hak untuk terlibat dan berpartisipasi. 

Berdasarkan kepada pemahaman tersebut maka menurut penulis pengawasan kolaboratif lahir didasarkan kepada realita yang mana proses pengawasan tidak lagi cukup dilakukan oleh unsur internal pemerintah, melainkan perlu mengakomodasi pihak lainnya guna memastikan kegiatan atau program yang dilaksanakan tersebut sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan di awal.

Kolaborasi (collaboration) secara konseptual memiliki perbedaan sifat dan tujuan dengan coordination dan cooperation yang mana baik coordination maupun cooperation merupakan bentuk upaya keterjalinan dari organisasi yang berbeda yang bersifat statis, sedangkan collaboration merupakan upaya keterjalinan dari berbagai pihak terkait dengan memunculkan upaya konsensus (Houge dalam Sabaruddin 2015). 

Atas dasar pemahaman tersebut dikaitkan dengan konsep pengawasan, maka menurut penulis pengawasan kolaboratif bukan merupakan pengawasan yang dilakukan oleh beberapa organisasi secara bersamaan yang mana antar satu dan lainnya melakukan pengawasan secara mandiri, tetapi pengawasan kolaboratif yaitu diartikan sebagai bentuk pengawasan yang didasarkan atas adanya kesepahaman dan kerjasama antar berbagai unsur yang melahirkan sinergitas pengawasan guna menghasilkan output penilaian yang koheren.

Berdasarkan kepada pemahaman tersebut maka menurut penulis, unsur dari pengawasan kolaboratif terdiri dari: Pertama, kerjasama berbagai unsur/multi aktor. Kedua, dilakukan atas dasar kesepahaman bersama/mutual understanding. Ketiga, upaya keterjalinan dalam melakukan upaya pengawasan. Keempat, kesetaraan antar aktor dan sinergitas. Kelima, hasil pengawasan merupakan konsensus bersama.

Sumber: Bahan materi perkuliahan penulis dan disarikan dari tulisan penulis sendiri  dalam artikel jurnal yang berjudul: Pengawasan Kolaboratif Dalam Pelaksanaan Kebijakan Bantuan Sosial Terdampak Covid-19 (JDP Vol.3 No.2 2020).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline