Penggunaan terminologi sosialisasi harus memiliki kedudukan yang pasti dalam kajian kebijakan publik, hal ini didasarkan kepada pemahaman bahwa pengertian dan konsep sosialisasi didasarkan kepada kedudukan tersebut, sehingga berbagai penelitian yang akan mengkaji masalah sosialisasi kebijakan dapat dilakukan dengan benar dikarenakan telah memiliki kejelasan atas kedudukan sosialisasi.
Didasarkan atas pemahaman tersebut di atas dengan dikaitkan kepada kajian terhadap proses kebijakan publik, maka sosialisasi merupakan proses yang dilakukan setelah suatu kebijakan dibuat dan dilakukan sebelum kebijakan memasuki tahap implementasi. Hal tersebut dapat dijelaskan melalui gambar berikut ini:
Berdasarkan kepada gambar di atas, maka sosialisasi bukan merupakan rangkaian dari proses kebijakan publik yang mana proses kebijakan publik sebagaimana diungkapkan oleh Jones (1984) dan Winarno (2008) terdiri dari tahap formulasi kebijakan, implementasi kebijakan dan evaluasi kebijakan. Hal ini didasarkan kepada pemahaman bahwa sosialisasi tidak menjadi bagian urgensitas kebijakan yang tanpa adanya sosialisasi mengakibatkan proses kebijakan tidak bisa berjalan.
Sosialisasi juga tidak memiliki keterkaitan secara langsung dan mendasar dengan ketiga tahap proses implementasi baik itu terhadap formulasi kebijakan, implementasi kebijakan atau evaluasi kebijakan dikarenakan tanpa adanya keterkaitan tersebut tidak akan mengubah kedudukan setiap tahapan dalam proses kebijakan publik. Meskipun demikian, sosialisasi memiliki kedudukan yang strategis dalam terlaksananya implementasi kebijakan secara benar sebagaimana tujuan kebijakan yang telah dibuat dalam proses formulasi kebijakan. Hal ini didasarkan kepada beberapa alasan, yaitu:
Pertama, isi atau substansi kebijakan perlu diketahui oleh berbagai pihak yang terkait termasuk didalamnya kelompok sasaran, dalam konteks ini sosialisasi berperan dalam rangka penyebarluasan isi atau substansi kebijakan kepada berbagai pihak yang terkait termasuk didalamnya kelompok sasaran.
Kedua, setiap pihak yang terikat dan diatur dalam suatu kebijakan yang telah dibuat memerlukan pengetahuan dan pemahaman akan maksud dan tujuan dari kebijakan tersebut, atas dasar tersebut sosialisasi ditujukan sebagai kegiatan memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada pihak yang terkait sekaligus memberikan pedoman akan peran yang harus diberikan.
Ketiga, sebelum suatu kebijakan dilaksanakan dan masuk dalam proses implementasi kebijakan, perlu diketahui respons, kesiapan dan kemampuan dari berbagai pihak yang terkait, atas dasar tersebut sosialisasi akan memberikan gambaran mengenai respons, kesiapan dan kemampuan dari berbagai pihak yang terkait sekaligus memberikan prediksi tingkat keberhasilan dari implementasi kebijakan yang akan dilaksanakan tersebut.
Uraian tersebut di atas memberikan pemahaman bahwa sosialisasi sekalipun bukan merupakan bagian dari proses kebijakan publik, tetapi perlu untuk dilakukan guna memastikan kebijakan yang telah dibuat dapat diterima dan dilaksanakan oleh berbagai pihak yang terkait termasuk didalamnya kelompok sasaran.
Sumber: Tulisan ini merupakan rangkuman dari artikel jurnal dengan judul: Sosialisasi Kebijakan Publik: Pengertian dan Konsep Dasar.
Artikel utuh dapat dibaca melalui tautan berikut: Artikel
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H