BANYUWANGI -- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Cabang (Pusdiklatcab) "Macan Putih" Banyuwangi menggelar penyegaran pelatih, Senin (17/12/2018) bertempat di SMP Islam Al-Makmun Genteng.
Acara diikuti oleh jajaran pelatih pembina pramuka yang sudah berkualifikasi KPD (Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar) dan KPL (Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan).
Agenda pertemuan tersebut, saling memberi dan menerima informasi kegiatan kepramukaan terkini, membicarakan tetang tugas pokok dan fungsi pelatih menurut regulasi yang baru.
"Kegiatan penyegaran itu saling menerima dan memberi tentang informasi baru yang sedang update," kata Kusno Abiwibowo, Kepala Pusdiklatcab "Macan Putih".
Penyegaran pelatih bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan kepramukaan agar dapat diterapkan di wilayah kwartir rantingnya masing-masing dan gugusdepan.
"Setelah ini, akan dilengkapi kebutuhan administrasi sebagai seorang pelatih salah satunya terkait SHL (surat hak latih). Jadi begini, seorang pelatih apabila di gugusdepannya menjadi pembina pramuka, namun jika sedang bertugas menjadi konsultan para pembina di gugusdepan, maka dia disebut pelatih," ujar Kusno yang juga merupakan salah satu guru di SD Negeri 2 Sempu, Kabupaten Banyuwangi.
Dia menambahkan, pelatih harus siap memfasilitasi pencapaian pramuka garuda.
"Pramuka garuda adalah pramuka yang tertinggi di Gerakan Pramuka. Ada siaga (mula, bantu, tata), usia siaga adalah umur 8-9 tahun, penggalang juga ada (ramu, rakit, terap) biasanya umur 12 tahun sudah terap, kan umur 14-15 masih penggalang, maka mereka yang berumur 14-15 digarudakan. Tidak jauh berbeda dengan penegak (bantara dan laksana) berumur 17-18, yang 19-20 dikemanakan? Mestinya dijadikan penegak garuda. Jadi, pramuka garuda tersebut adalah termasuk pasukan khusus dan merupakan pasukan pilihan," jelas kak kusno
Dia menerangkan, proses untuk menjadi pembina pramuka harus Kursus Mahir Dasar (KMD), kalau sudah lulus mendapatkan ijazah. Jika sudah mendapat ijazah, pertanyaanya apakah dia membina? belum tentu, supaya dapat menjadi pembina, dia diangkat menggunakan surat yang dinamakan SHB (surat hak bina).
Penulis : Sugaloh Indriamawati
Editor : Mohamad Arif Fajartono
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H