Lihat ke Halaman Asli

Benarkan Pers Membela Kebenaran dan Keadilan?

Diperbarui: 23 Juni 2015   21:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam UU Pers No 40 tahun 1999 jelas tercantum disitu, bahwa salah satu tugas pers nasional adalah membela kebenaran dan kedialan, kemudian mewujudkan supremasi hukum, dan menjadi pilar demokrasi di negeri tercinta ini. Tugas dan kewajiban  pers  nasional sungguh agung dan mulia, sehingga selayaknya menjadi kekuatan demokrasi di dalam sebuah negara. Itu karenanya, di luar negeri pers sangat ditakuti dan disegani oleh pejabat yang duduk di eksekutif, legislatif dan yudikatif. Mereka sangat takut dengan incaran pers yang bisa saja menjungkalkan kedudukannya sebagai pejabat negara. Peran pers nasional Indonesia pun selayaknya menjadi lembaga yang mampu memberikan pengaruh pada kehidupan berbangsa dan bernegara kearah yang lebih baik.

Namun jika pers nasional sudah berafiliasi dengan partai politik atau terlibat dalam pengusungan capres dan cawapres, bisakah pers obyektif  dan tidak memihak kepada salah satu capres atau cawapres? Sulit untuk bersikap netral dan obyektif dalam pemberitaan, sebab kenyataan di negara kita, justru pers menjadi corong capres dan cawapres yang diusung. Bahkan nampak jelas sekali, stasiun TV milik swasta gencar mempublikasikan capres yang dijagokan karena dia yang menguasai TV tersebut. Kalau sudah begini, apakah tugas pers benar-benar membela kebenaran dan keadilan?

Salah satu fungsi pers adalah kontrol sosial, yang berarti pers melakukan kritik dan pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pers berhak untuk melakukan kritik membangun demi kebenaran dan keadilan serta mewujudkan masyarakar yang cerdas. Namun bila kenyataan seperti sekarang, bagaimana pers dapat melakukan kontrol sosial, sebenarnya pers mengusung capres dan cawapres yang kelak akan memimpin negara dan bangsa ini?

Tanpa sadar pers sudah terlalu jauh melakukan tindakan yang sebenarnya tidak sesuai dengan semangat UU Pers no 40 tahun 1999. Pers justru telah melakukan "bunuh diri" dan jauh dari harapan yang sebenarnya!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline