Lihat ke Halaman Asli

Kusuma Wardhani

Manajemen 19

Pelarangan Mudik di Masa Pandemi

Diperbarui: 23 Juni 2021   09:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hari Raya Umat Islam, Idul Fitri yang jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021 disambut gembira oleh Masyarakat seluruh dunia, Termasuk Indonesia. Meskipun dalam keadaan pandemi yang sudah berjalan kurang lebih satu tahun, antusiasme masyarakat tidak berkurang dalam menyambut hari kemenangan. 

Salah satu budaya Masyarakat Indonesia dalam merayakan Idul Fitri adalah Mudik, atau pulang ke kampung halaman untuk merayakan bersama dengan sanak saudara. Namun tentu saja ditengah keadaan pandemi saat ini, mudik sangat berpotensi untuk memingkatkan kasus COVID19 di Indonesia. Pemerintah pun akhirnya mengeluarkan larangan mudik , yang dijelaskan dalam Addendum SE Satgas Pengamanan Covid Nomer 13 Tahun 2021, dimana seluruh masyarakat dilarang untuk melakukan kegiatan Mudik Lebaran dari tanggal 6-17 Mei. 

Peraturan ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid semakin tinggi, karena mobilitas yang tinggi selama mudik dikhawatirkan akan meningkatkan angka penularan COVID19 dari satu manusia ke manusia lainnya. Keputusan pelarangan Mudik ini tentu saja menuai banyak pendapat dari masyarakat Indonesia. Ada yang setuju dengan keputusan pemerintah untuk melarang kegiatan Mudik karena mereka khawatir akan keadaan Virus COVID19 yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia, tetapi banyak juga yang tidak setuju dan menyayangkan keputusan ini. Terlebih mereka yang tinggal sendiri di kota besar. Mereka sangat menyayangkan karena tidak bisa bertemu dengan keluarga dalam momen setahun sekali ini.

Berbagai penjagaan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian pun dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari sosialisasi pelarangan Mudik 2021, hingga penyekatan ketat yang dilakukan di Jalan Tol dan Jalan arteri,termasuk jalan-jalan tikus yang sering dilewati pengendara untuk mengindari petugas. Penjagaan ketat ini tidak hanya berlaku bagi kendaraan roda empat, tetapi juga kendaraan roda dua, semua kendaraan yang didapati petugas akan melakukan mudik, akan langsung diminta untuk memutar balik untuk pulang ke daerah asal.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline