Lihat ke Halaman Asli

Kusuma Wardhani

Manajemen 19

Sembako dan Sekolah Dikenakan PPN?

Diperbarui: 23 Juni 2021   00:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pemerintah berencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako dan jasa pendidikan/sekolah.Rencana tersebut muncul karena tercantum dalam Draf Revisi Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Menurut mereka,Ini  adalah salah satu upaya pemerintah dalam mengembalikan keadaan ekonomi nasional yang tertekan karena pandemi. Rencananya,Pemerintah akan menaikkan pajak yang awalnya 10% menjadi 12% untuk beberapa jenis bahan baku.

Hal ini tentu saja menjadi kabar yang sangat mengejutkan bagi rakyat Indonesia,banyak dari mereka yang mempertanyakan rencana pemerintah untuk menaikkan pajak di masa-masa sulit seperti pandemi saat ini, dimana kondisi keuangan sedang sulit karena terjadi PHK dimana-mana, menyebabkan angka pengangguran dan angka kemiskinan semakin meningkat.

Rencana ini tentu saja akan memberikan dampak yang besar untuk berbagai pihak,mulai dari pedagang kecil sampai pengusaha. Sebagian besar dari mereka sangat tidak menyetujui kenaikan PPN ini, karena dinilai akan semakin mempersulit keuangan mereka karena bahan baku akan semakin mahal. Beberapa ahli berpendapat bahwa rencana pemerintah untuk menaikkan PPN ini bukan langkah yang tepat dalam meningkatkan pendapatan pemerintah dan memulihkan keadaan ekonomi nasional, tetapi justru malah akan membuat keadaan ekonomi terpuruk. Wacana ini dinilai malah akan membuat rakyat menengah menahan untuk berbelanja dan menghambat kegiatan ekonomi.

Selain sembako, pemerintah juga memiliki wacana untuk membebankan PPN sebesar 5% kepada sekolah. Kabar ini juga tentu saja mengagetkan banyak pihak,karena biaya sekolah yang sudah tinggi.

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani memberikan penjelasan bahwa tidak semua sekolah akan dikenakan PPN, dia juga menyatakan bahwa sekolah negeri tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),dan justru akan dibantu melalui anggaran dari Kemendikbud.

Rencana pembebanan PPN untuk sembako dan sekolah masih akan dikaji dan dibahas dengan DPR dan Kemenkeu masih fokus untuk menanggulangi situasi COVID19.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline