Lihat ke Halaman Asli

Hukum Positivisme

Diperbarui: 1 Oktober 2024   04:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus Hukum: Pelanggaran Kontrak Penyewaan

Fakta Kasus:A menyewakan propertinya kepada B dengan ketentuan bahwa B harus membayar sewa setiap bulan. Namun, B hanya membayar sewa untuk dua bulan pertama dan kemudian berhenti membayar tanpa alasan yang jelas.

Analisis Menggunakan Filsafat Hukum Positivisme

  1. Definisi Positivisme Hukum:Positivisme hukum adalah pandangan yang menyatakan bahwa hukum adalah kumpulan norma yang ditetapkan oleh otoritas yang sah, tanpa mempertimbangkan moralitas atau keadilan. Dalam pandangan ini, hukum bersifat positif dan harus diikuti oleh semua orang.

  2. Sumber Hukum:Dalam konteks pelanggaran kontrak, hukum yang berlaku adalah hukum kontrak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) di Indonesia. Pasal-pasal yang mengatur tentang perjanjian dan pelanggaran kontrak akan menjadi rujukan utama dalam menganalisis kasus ini.

  3. Analisis Kasus:

    • Kepatuhan Terhadap Kontrak: Dari sudut pandang positivisme, A dan B terikat oleh kontrak yang telah mereka tanda tangani. Pelanggaran oleh B merupakan pelanggaran hukum yang jelas, dan A berhak untuk menuntut B berdasarkan ketentuan yang ada dalam kontrak.
    • Sanksi Hukum: Positivisme menekankan bahwa jika hukum dilanggar, maka akan ada konsekuensi atau sanksi. Dalam hal ini, A dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan ganti rugi atau meminta agar B memenuhi kewajiban kontraknya.
    • Tidak Mempertimbangkan Moralitas: Positivisme tidak melihat alasan di balik pelanggaran tersebut. Meskipun B mungkin memiliki alasan pribadi atau situasi sulit yang menghalanginya untuk membayar sewa, pendekatan positivis tetap berfokus pada kepatuhan hukum.
  4. Implikasi:Melalui lensa positivisme, keadilan dilihat dari penerapan hukum yang konsisten dan objektif. Setiap pelanggaran harus ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, tanpa mempertimbangkan konteks moral atau sosial. Ini bisa menyebabkan pandangan yang kaku terhadap hukum, tetapi juga memastikan bahwa norma-norma yang ada ditegakkan.

Kesimpulan

Analisis kasus pelanggaran kontrak dari sudut pandang filsafat hukum positivisme menekankan pentingnya kepatuhan terhadap norma-norma hukum yang telah ditetapkan. Dalam situasi ini, B yang melanggar kontrak harus bertanggung jawab sesuai dengan hukum, tanpa mempertimbangkan faktor eksternal atau moral. Pendekatan ini menggarisbawahi karakteristik objektif dan sistematis dari hukum sebagai entitas terpisah dari moralitas.

Positivisme hukum merupakan salah satu aliran dalam filsafat hukum yang memiliki beberapa mahzab. Berikut adalah beberapa mahzab utama dalam positivisme hukum:

  1. Positivisme Hukum Klasik:

    • Dikenal sebagai pemikiran awal positivisme, diwakili oleh tokoh seperti Jeremy Bentham dan John Austin. Mereka menekankan hukum sebagai perintah dari penguasa dan menilai hukum berdasarkan validitasnya yang berasal dari kekuasaan yang sah.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline