BELINYU, Sabtu (15/12/2018) sekitar pukul 10.30 Wib dilokasi tambang 16 Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka telah terjadi kembali kecelakan tambang yang mengakibatkan satu Korban atas Yanto alias anto (40th) Warga ciamis Provensi Jawa Barat meninggal Dunia
Di katakan Kapolsek Belinyu Akp Imam Teguh Prasetyo,Sik atas Kesaksian dari penanggung jawab penambangan Suwito (47th) Warga Jalan Hos Cokro Aminoto Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu Bangka
Kronologis kejadian pada saat korban bersama teman kerjanya yang lain yakni Andi dan Revan sedang menyemprot tanah di lokasi dalam kolong penambangan tejadi lonsor
Korbanpun sempat berlari kearah ponton sambil berkata kepada kedua temannya lonsor kecil kok tidak apa apa
Namun setelah itu terjadi kembali longsor susulan Korbanpun tertimpah tanah longsoran begitu cepat kejadian pas kedua temannya menoleh lobang camaui sudah rata dengan tanah korbanpun ikut terbenam
Pencarian terhadap korbanpun sebelum di dilakukan secara manual dengan mengunakan alat cangkul oleh pekerja tambang lainnya
Karena tanah timbunan terlalu tinggi baru penanggung jawab penambangan mohon bantuan untuk mencari korban dengan mengunakan Eskavator(PC) dua unit PC di kerahkan untuk mencari korban
Sekitar pukul 16.00 Korban baru di temukan dengan keadaan sudah meninggal dunia selanjut jenazah korban langsung dibawa kerumah sakit Eko Maulana Ali Belinyu
Dari hasil pemeriksaan dokter jaga di Rumah Sakit Eko Maulana Ali dr Windra korban mengalami patah tulang iga pada bagian kiri serta kehabisan udara untuk bernapas sehingga korban di nyatakan meninggal karena kedinginan dan gagal napas
Sementara status tambang timah tempat korban bekerja merupakan di lokasi Izin usaha penambangan dari PT Timah tbk yang di kelola oleh mitra PT Timah di bawa naungan CV Pelangi Berkat milik dari
saudara APUI SINCONG dengan kuasa tambang atas nama Suwito Adi SantosoSetelah di lakukan pengecekan tehadap izin penambangan surat perintah kerja (SPK)dari perusahan ini sudah tidak berlaku sejak dari tanggal (22/11 /2018) kemarin
Sementara rekomendasi perpanjang perintah kerja belum di perpanjangkan dikarena perusahaan sejak habis surat perintah kerja belom pernah mengirim /menyetor pasir timah hasil penambangan timah ke poa PT Timah sementara aktifitas penambangan terus berlanjut walau SPK sudah Kadawarsa***