Lihat ke Halaman Asli

Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan untuk Memasuki Proyek? Yuk, Simak Penjelasannya!

Diperbarui: 1 November 2023   09:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: APD Konstruksi RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, 2018

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan salah satu upaya dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat serta aman. Apabila lingkungan tersebut dapat terkendali maka probabilitas kecelakaan dalam kerja dapat berkurang.

Berdasarkan Permenaker No.5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja, pengendalian di tempat kerja dilakukan sesuai hierarki pengendalian meliputi upaya eliminasi, substitusi, rekayasa teknologi, administratif, dan/atau penggunaan APD.

Penggunaan APD berfungsi untuk melindungi pekerja ketika rekayasa teknologi dan administratif sudah terlaksana namun potensi bahaya masih tergolong tinggi. Namun perlu dipahami, penggunaan APD bukanlah pengganti kedua upaya tersebut.

Penggunaan APD sangat penting untuk mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja. APD berguna untuk mengurangi risiko paparan atau kontak dengan bahaya. Bahaya mungkin tidak dapat dihilangkan dengan menggunakan APD, tetapi risiko cedera dapat diminimalkan. APD terdiri dari berbagai komponen untuk melindungi bagian tubuh yang berbeda, seperti Alat Pelindung Kepala, Alat Pelindung Mata, Alat Pelindung Telinga, Alat Pelindung Pernafasan, Alat Pelindung Tangan, Pakaian Pelindung, dan Alat Pelindung Kaki.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline