Lihat ke Halaman Asli

FPI Membuat Ulah Lagi, Seharusnya Dibubarkan Saja dengan UU Ormas Baru

Diperbarui: 24 Juni 2015   10:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Jateng, FPI membuat ulah lagi.  Warga marah karena mobil rombongan FPI menabrak sepeda motor warga hingga tewas di SPBU Sapen.

PDIP (Bu Eva) dan PD (Marzuki Ali) sudah menyatakan seharusnya Polisi menindak FPI, PDIP bahkan anjurkan FPI dibubar sesuai dengan UU ormas yang baru lulus DPR.  Bu Eva bahkan bilang, kalo polisi tidak bubarkan FPI, ya akan terjadi perang kota antara rakyat dengan anggota FPI.

Yang mendukung FPI hanya PPP dan PKS.  Ingat, kawan-kawan, jangan memilih partai yang pro-preman!

FPI itu selalu berkoar-koar MENEGAKKAN HUKUM?  HUKUM APA YANG DITEGAK?  HUKUM ISLAM! Padahal Indonesia bukan Republik Islam, Indonesia adalah negara berbasis Pancasila, kalau mau tegak, tegaklah hukum RI/UUD 45, bukan hukum Islam.

FPI juga pilih kasih, banyak moyangnya dari Arab, melakukan kawin kontrak, berzinah di Bogor - Puncak, dia tidak berani tegor, beraninya sama rakyat kecil.  Perlu diketahui, Jateng itu Markasnya PDIP, partai wong cilik, kalo polisi tidak tangkap FPI, tunggu rakyat yang memberantas FPI, urusan bisa jadi besar.

Saya sih dukung rakyat menghancurkan tindakan FPI yang sewenang-wenang, seperti halnya di Kalteng, orang FPI sampai tidak berani landing di Kalteng, terkencing-kencing dipesawat.  Kalo FPI sok berani, pergilah ke Bogor/Puncak, membasmi para pelancong Arab yang kawin kontrak dengan orang lokal, yang telah merusak moral saudara kita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline