Lihat ke Halaman Asli

Kusno Haryanto

Assessor Of Competency BNSP No.Reg.MET.000.003425 2013, Apoteker ISTN Jakarta, Magister Farmasi Universitas Pancasila Jakarta, Dosen di STIKES Muhammadiyah Kuningan Jawa Barat

Farmasis, Kau Kecewa Pada Siapa

Diperbarui: 3 Juni 2021   12:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber facebook

Ajakan memasang poster serentak secara online dengan hashtag #farmasiskecewa dan #pray4farmasis yang ditujukan kepada insan farmasi di Indonesia bergema sejak hari Jum'at (17.07.2020) kemarin diberagam media sosial, mulai dari instagram maupun facebook hingga twitter

Tidak jelas siapa yang memulai lebih dulu hingga tagar itu akhirnya tidak berhasil menggiring orang -- orang yang berlatar belakang pendidikan farmasi untuk mengikuti seruan yang sangat  terkesan konyol dan bodoh. 

Imbauan yang sepertinya berlatar belakang atas dikeluarkannya RUU Kefarmasian dari Prolegnas 2020 ini juga dimintakan oleh penggiatnya agar me "mention" beberapa pesohor dan  lembaga agar (mungkin) ikut membacanya, setidaknya ada DPRRI, Jokowi, Najwa Shihab, Master Corbuzier dan  PPIAI yang disebut -- sebut untuk disertakan dan dipaksa melihat atau  menengok kegelisahan  mereka. 

Adalah  hal yang sangat  kekanak -- kanakan ketika sebuah rencana atau  ajakan tapi tidak berdasarkan kepada fakta yang realita,  jika ajakan itu memang berdasar kepada dibuangnya UU Kefarmasian dari Prolegnas 2020.  

Baca juga : Media Sosial, Standar Kecantikan dan Peran Farmasis

Sedikit melihat kebelakang, RUU Kefarmasian memang masuk menjadi 50 daftar RUU pada Prolegnas, namun pada perjalanannya RUU yang ditunggu -- tunggu untuk disahkan menjadi Undang Undang ini akhirnya kembali mangkrak dan dibuang dari Program Legislasi Nasional tahun 2020. RUU Kefarmasian tidak sendiri dihapus dari Prolegnas, 

Ketua Badan Legislatif DPR menyebut ada 16 RUU yang dilepas dari Prolegnas tahun 2020 (nasional.kontan.co.id 03.07.2020). Yang mesti masyarakat Farmasi ketahui adalah pada saat DPR RI mengumumkan dicabutnya 16 RUU (yang didalamnya termasuk RUU Kefarmasian) dari Prolegnas 2020, orang atau pejabat dari kefarmasian yang memberikan komentar hanyalah Sekretaris Jenderal Ikatan Apoteker Indonesia, yakni Noffendri. Dikutip dari Majalah Farmasetika (02.07.2020), saat dihubungi lewat telepon Noffendri hanya bertutur "menurut pak Melki, RUU Kefarmasian bukan dibatalkan, tapi diundur ke 2021". 

Lebih dari itu Noffendri pun dengan santainya mengatakan "hal ini merupakan kesempatan berharga untuk mematangkan konsep RUU Kefarmasian ..." Selain Noffendri tidak ada lagi petinggi Kefarmasian yang memberikan komentar hingga hari ini, termasuk Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia.

sumber facebook

Melihat hashtag dengan kalimat #farmasiskecewa tentu saja banyak Farmasis yang pintar bertanya "kepada siapa Farmasis kecewanya ?". Kepada DPR kah yang telah membuat dan menggagalkan RUU itu menjadi UU atau kepada Presiden yang tugasnya bukan membuat UU. 

Jika ditarik pada mention yang ada tertulis nama Jokowi, DPRRI, Najwa Shihab, Deddy Corbuzer dan PPIAI maka selayaknya kekecewaan itu ditujukan dan disampaikan kepada Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PPIAI). 

Baca juga : Sedikit Tulisan di Hari Farmasis Sedunia

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline