Lihat ke Halaman Asli

Kusno Haryanto

Apoteker yang Merdeka

Mengubah Regulasi Ketamin dan Tramadol

Diperbarui: 30 Agustus 2023   11:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Ketamin dan Tramadol tidak masuk dalam UU Narkotika padahal akibat dari penggunaan dan cara mendapatkannya tidak jauh berbeda dengan obat-obat atau zat-zat yang masuk kedalam golongan narkotika."

Sampai hari ini berita tentang maraknya penyelundupan bahan dasar pembuat ekstasi yaitu Ketamine masih saja tersedia dimedia, baik cetak maupun elektronik. 

Ambil saja sebagai contoh Tempo interaktif pernah membuat berita tentang diringkusnya seorang wanita yang merupakan warga negara Cina oleh anggota Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat karena diduga membawa obat terlarang jenis Ketamin seberat 893 gram. 

Penangkapan itu dilakukan di satu tempat hiburan, Mandala, Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat. 

"Dari tangan tersangka disita lima paket jenis Ketamin dan satu bungkus plastik Ketamin dengan berat total 893 gram," ujar Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Setija Junianta, Senin, 17 Oktober 2011.

Ketamin yang disita itu, kata Setija, diperkirakan seharga Rp 137 juta. Dengan penemuan itu wanita malang ini dijerat Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman sekitar 10 tahun penjara. 

Berita lain yang berkaitan dengan Ketamin juga dimuat oleh Tempo.co, warga negara Cina ditangkap Tim Customs Tactical Unit Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. LW, 31 tahun, yang bertubuh gemuk ini menyembunyikan 1 kilogram Ketamin dalam celana dalamnya. 

Tersangka membungkus bubuk Ketamin berupa kristal putih dengan plastik kecil-kecil. Ada lebih dari 25 kemasan plastik kecil. Lalu kemasan Ketamin itu dibagi di dua tempat berbeda. 

Sebagian diselipkan dalam celana dalam bagian depan dan sebagian lainnya disembunyikan dalam sepatu warna biru. Bea Cukai mencatat RRC merupakan negara yang memiliki warga paling banyak menjadi tersangka penyelundup narkotik. 

Selama kurun Januari hingga awal Oktober 2013 ini sudah 11 tersangka penyelundup Ketamin masuk melalu Bandara Soekarno-Hatta. Petugas menyita 11.453 gram Ketamin dari 10 kasus yang tertangkap tangan Tim CTU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. 

Bagi penyelundup Ketamin, Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengancamnya dengan kurungan 15 tahun penjara. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline