["]
ruang publik merupakan tempat yang telah disediakan oleh pemerintah untuk dinikmati oleh masyarakat secara Cuma-Cuma, dan sudan menjadi kewajiban kita sebagai warga negara memelihara dan menjaga semua fasilitas publik itu. Bukan hanya bisa menggunakan fasilitas itu teteapi kita juga harus dapat memelihara dengan baik fasilitasnya untuk menciptakan ruang publik yang baik,bersih dan aman bagi masyarakat. kita dapat berpartisifasi menjaga ruang publik dengan cara membuang sampah pada tempat nya, mengapa? Dengan membuang sampah kita dapat membantu memelihara ruang publik.
Ada banyak ruang publik di kota-kota besar di indonesia yang tidak terawat, sampah berserakan dimana-mana, alasan mengapa banyak sampah berserakan biasanya karena sedikit tempat sampah yang ada di area tersebut atau karena kurang kepedulian warga yang hanya dapat memanfaatkan pasilitas itu tetapi tidak ingin merawatnya. Sebaik disetiap pasilitas ruang publik harus disediakan petugas yang mengurus kebersihan dan merawat tempat itu, jangan hanya petugas ke amanan saja yang ada di tempat itu yeyapi petugas kebersihan juga harus ada.
Selain masalah sampah hal lain yang merusak ruang publik adalah seniman graffity yang biasanya membuat gambar mereka ditempat-tempat umum. Untuk anda yang belum tau apa itu graffity, graffity merupakan gambar yang dibuat dengan sengaja oleh seorang seniman yang biasanya dipublikasikan oleh seniman diruang publik.
Tidak semua masyarakat menganggap graffity adalah hal yang negatif, ada juga masyarakat yang menggap graffity adalah hal yang keren terutama bagi kalangan muda, banyak kawan muda kita yang menggunakan graffity sebagai media berkereasi lewat seni, meskipun sudah tau jika itu dilarang tetapi mereka tetap saja melakukannya, tidak jarang para seniman graffity kucing-kucingan dengan satpolpp karena kegiatan ini dilarang oleh pemerintah. Sebenarnya ada solusi bagi masalah ini yaitu dengan membuat ruang publik bagi para seniman graffity ini sendiri, dengan mendirikan tembok-tembok kursus atau dengan mendirikan papan-papan kusus untuk para seniman atau mungkin juga masyarakat umum untuk berkreasi lewat seni graffity dan memamerkannya ke masyarakat tanpa harus mengotori ruang publik lain, di tempat para seniman berkerasi ini mungkin juga dapat diadakan perlombaan nasional atau mungkin juga internasional.
Masalah lain dari ruang publik adalah pedagang kaki lima(PKL) yang biasanya berjualan dan mengganggu masyarakat yang sedang menggunakan pasilitas publik seperti jembatan penyeberangan, trotar jalan, dan taman.tempat ini bukan tempat bagi PKL tetapi para pedagang kaki lima tetap saja berjualan di tempat-tempat itu. meski selalu dirazia oleh petugas , mengapa? Para pedagang kaki lima tetap bejualan, besar nya minat masyarakat kepada para pedagang PKL di tempat yang seharusnya tidak digunakan PKL itu. oleh karena itu para PKL juga tetap berjualan, jika saja masyarakat tidak membeli pada PKL ditempat-tempat tersebut tidak mungkin para PKL tetap berjualan.oleh karena itu kenapa tidak disediakan saja tempat berjualan kursus bagi para PKL di tempat-tempat itu atu disekitar area itu, para PKL tidak perlu lagi susah payah dirazia.
Masalah lain adalah keamanan sebagian masyarakat menganggap taman dan tempat-tempat lain sebagai ruang publik adalah tempat yang tidak aman terutama bagi anak-anak karena maraknya kasus penculikan anak, petugas keamanan saja tidak dapat menjamin keamanan warga yang sedang berada di pasilitas publik itu, solusinya pemerintah harusnya memasang CCTV disetiap ruang publik sehingga jika terjadi kasus kejahatan di tempat itu para pelaku dapat dengan mudah ditangkap oleh pihak yang berwajib.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H