Lihat ke Halaman Asli

Usman Kusmana

Seorang Lelaki Biasa Dan Pegiat Sosial Politik

Menyoal Efektivitas Fungsi Budgeting Anggota DPRD

Diperbarui: 16 Maret 2021   00:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber foto //Duta Priangan

Angota DPRD yang terpilih dalam pemilu, selain menjalankan fungsi refresentasi sebagai wakil rakyat dia memiliki 3 fungsi utama dalam menjalankan tugasnya ketika menjabat. Ketiga fungsi itu adalah fungsi Legislasi, Budgeting dan controling. Fungsi legislasi terkait dengan kewenangannya mengajukan usul inisiatif atas nama pribadi, fraksi dan atau komisi terkait  urusan yang menyangkut jalannya pemerintahan maupun tata kelola pemerintahan daerah dalam ruang lingkup  kebijakan publik, kemudian membahasnya hingga mengesahkannya dalam bentuk produk hukum Peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna. 

Sementara Fungsi Budgeting adalah fungsi dan kewenangan yang dimiliki dalam rumusan perencanaan, pembahasan hingga pengesahan menyangkut anggaran pemerintah daerah dalam bentuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, murni dan perubahan tahun berjalan hingga ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

Kewenangan DPRD melalui Komisi dan Badan Anggaran menyelaraskan 4 sumber program yang bisa di masukan dalam perencanaan dan penganggarannya. Yaitu Program berbasis reses DPRD (Pokok-Pokok Pikiran DPRD), Program berbasis Musrenbang mulai dari Musrenbangdus (tingkat kedusunan), Musrenbangdes (tingkat Desa), Musrenbang Kecamatan, hingga Musrenbang Kabupaten, Kemudian Program berbasis prioritas Organisasi Perangkat Daerah atau SKPD (Dinas, Badan), dan terakhir Program berbasis diskresi (kewenangan khusus) Kepala Daerah. Sehingga kemudian di tetapkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Derah (Perkada) oleh Kepala Daerah (Bupati/Walikota/Gubernur)

Keempat basis program yang sudah ditetapkan menjadi RKPD tersebut menjadi dokumen  dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran, lalu mengingat dan menimbang kemampuan anggaran yang ada di tuangkan dalam wujud PPAS ( Prioritas Plafon Anggaran Sementara) yang dijadikan sebagai bahan pembahasan awal dengan DPRD melalui Badan Anggaran dan ditetapkan dalam bentuk penandatanganan kesepakatan antara eksekutif (kepala daerah) dengan legislatif dalam forum rapat paripurna setelah terlebih dahulu melewati tahapan penyampaian  pandangan umum fraksi, Jawaban eksekutif (Bupati/Walikota). Dari dokumen KUA PPAS itulah kemudian menjadi pedoman penyusunan RAPBD. 

Pada saat Eksekutif mengajukan dokumen Ranperda RAPBD untuk dibahas dengan DPRD tahapannya melalui mekanisme legislasi ke Bapemperda (Badan Pembuat Peraturan Daerah)  untuk dilakukan kajian dan pembahasan dari aspek singkronisasi tata aturan ke Perda an nya. Lalu di rekomendasikan ke Pimpinan DPRD untuk dilakukan Rapat Paripurna penyampaian Ranperda RAPBD, Pimpinan membawa rekoemndasi Bapemperda ke forum Bamus untuk dilakukan pembahasan penjadwalan agenda rapat Paripurna tersebut. Dari sejak penyampaian di rapat Paripurna itulah pembahasan RAPBD dimulai. biasanya oleh alat kelengkapan Banggar atau Pansus.

Nah pada saat pembahasan RAPBD inilah peran dan fungsi budgeting seorang anggota DPRD diuji kapasitas dan kapabelitasnya untuk memelototi secara rinci dan detail postur APBD dan program-program yang diajukan pihak eksekutif dalam rangka proses persetujuan lembaga DPRD. Karena dalam pembahasan RAPBD itulah baik induk maupun perubahan, pihak eksekutif dan legislatif (DPRD) harus memahami dan mempertimbnagkan fungsi dari APBD itu sendiri. 

Biasanya anggota DPRD yang baru masuk menjabat apalagi tidak memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman yang bersentuhan dengan tata kelola pemerintahan dan anggaran akan terkesan gagap dan tertatih menghadapi kelihaian pejabat teknis dari eksekutif baik dari BAPPEDA maupun Dinas Keuangan. Karena TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah dikelilingi oleh pejabat teknis yang bertahun-tahun mengurusi itu, mereka lebih lihai dan menguasai. Ditambah lagi eksekutif biasanya selalu memainkan deadline waktu. Menyampaikan draft KUA PPAS dan RAPBD nya di pepet-pepetkan, sehingga DPRD tidak memiliki waktu yang cukup untuk membaca dan membahasnya secara rinci dan detail. Ujung-ujungnya tetap saja kembali kepada lobby dan kesepakatan-kesepakatan politik yang mencerminkan lemahnya peran dan fungsi Budgeting DPRD dalam ikut merencanakan dan mengawal program dan alokasi anggarannya. 

Bagi Legislator daerah atau anggota DPRD, dalam menjalankan fungsi budgetingnya setidaknya harus benar-benar memahami apa itu Fungsi APBD dan bagaimana postur APBD itu sendiri. Fungsi APBD yaitu:

1. Fungsi otoritas: APBD menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun tersebut.

2. Fungsi perencanaan: APBD menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan tahun tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline